TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode 2016-2018. Sebagian besar, atau sebanyak 90 persen, berupa narkoba.
Baca:
Pacaran, Pegawai Perempuan Bantu Napi Kabur dari Rutan Cipinang
"Sebanyak 80 persen dari seluruh kasus yang kami tangani memang kasus narkoba," ujar Kepala Kejari Jakarta Barat Patris Yusrian seusai memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Jakarta Barat, Selasa 11 Desember 2018.
Seluruhnya, Patris menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 874 perkara yang ditangani selama tiga tahun itu. Ia menuturkan berbagai jenis narkoba seperti ganja, sabu, ekstasi sampai obat penenang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator. Sedang narkoba jenis obat lainnya ada yang dibakar langsung dalam tong.
Pemusnahan barang bukti perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2016-2018 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, 11 Desember 2018. Tempo/Imam Hamdi
Baca:
Operasi Anti Narkoba, Polisi Ungkap Kebun Katinon di Vila Puncak
Selain narkoba, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah DVD video porno bajakan, berbagai barang elektronik, senjata tajam, senjata api dan lainnya. Barang bukti seperti video porno dan barang elektronik dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan road roller.
Adapun pemusnahan senjata tajam dan senjata api dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan gerinda. "Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh seluruh elemen masyarakat," kata Patris