TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan pelaku penjual blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang termasuk dokumen negara per hari ini, Selasa 11 Desember 2018. Pelaku berinisial NI, 27 tahun, itu sebelumnya dibekuk di Lampung.
Baca:
Ketua RW Pondok Kopi Sebut e-KTP dalam Karung Masih Aktif
"Tanggal Senin, 10 Desember kami sudah menangkap pelakunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa 11 Desember 2018.
Argo memastikan, pelaku adalah anak seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tulang Bawang, Lampung. Dia ditangkap setelah Kementerian Dalam Negeri mengadukan adanya penjualan blangko E-KTP melalui toko berplatform daring atau online.
Proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, e-KTP, dirancang menjadi bancakan politikus Senayan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri jauh hari sebelum tender dilaksanakan. Dalam dakwaan Irman dan Sugihartodua pejabat Kementeriandalam perkara rasuah terbesar yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ini termaktub jelas mereka yang diduga menerima uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Mereka semua membantah.
Belakangan terungkap NI menjajakan 10 blangko e-KTP milik ayahnya yang diambil secara diam-diam. NI lalu menjual blangko itu dengan harga Rp 50 ribu per lembar. Penjualan atau penawaran dilakukan secara online lewat tiga akun yang berbeda-beda.
Baca juga:
4 Fakta Seputar Temuan Ribuan e-KTP dalam Karung
Atas perbuatannya itu NI terancam dijerat dua undang-undang, yakni Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Administrasi kependudukan. "Kami masih memburu pengedar blangko e-KTP lainnya," kata Argo menambahkan.
Pernyataan terakhir Argo merujuk kepada penjualan secara online maupun langsung. Ini seperti yang pernah Tempo temukan tak jauh dari Pasar Pramuka, Jakarta Timur.