TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menampik klaim pengacara Pitra Romadoni Nasution yang menyebut sudah melaporkan pengamat Boni Hargens ke polisi terkait Reuni 212.
Baca: Boni Hargens Diadukan ke Polisi karena Kaitkan Reuni 212 dan HTI
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kedatangan pengacara itu baru sebatas konsultasi. "Kemarin sempat ke Polda, tapi masih konsultasi dengan piket. Belum buat laporan," ujar Argo kepada Tempo pada Selasa, 11 Desember 2018, melalui pesan pendek.
Artinya, kata Argo, berkas pelapor Boni Hargens belum diterima oleh Polda Metro Jaya. Karena itu, polisi belum memproses apa pun terkait dengan kedatangan tim kuasa hukum pelapor ke kepolisian.
Kemarin, Pitra berkukuh pihaknya sudah membawa berkas pelaporan tersebut ke Polda Metro Jaya kemarin, Senin, 10 Desember 2018, pukul 13.00 WIB. "Hanya memang ada yang belum lengkap (berkasnya). Kami masih akan mengajukan surat rekomendasi ke Dewan Pers," ujar Pitra.
Surat rekomendasi Dewan Pers itu tengah diupayakan untuk melengkapi berkas pelaporan kliennya. Sebab, pernyataan Boni Hargens yang diperkarakan ini disampaikan di media televisi.
Pitra menganggap Boni Hargens melanggar Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang fitnah dan kejahatan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman bui maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, Boni juga dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Dosen UI Rocky Gerung Dituding Sebar Ujaran Kebencian SARA
Pasal tersebut berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Boni diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.