TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menghentikan investigasi terkait pemasangan spanduk #JKWBersamaPKI di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Alasannya, tidak berhasil ditemukan siapa pelaku pemasangan spanduk berisi kampanye hitam terhadap calon presiden inkumben Joko Widodo atau jokowi tersebut.
Baca berita sebelumnya:
Bawaslu: Investigasi Spanduk #JKWBersamaPKI Hati-hati
"Sudah dibahas dengan Bawaslu Jakarta Pusat dan pengawas kecamatan tadi siang bahwa hasil penelusuran tidak ditemukan fakta di lapangan siapa yang memasang spanduk itu," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat dihubungi, Selasa 11 Desember 2018.
Puadi menuturkan, penelusuran untuk mencari pembuat dan pemasang spanduk itu dihentikan mulai hari ini. Spanduk itu sendiri telah dicopot dari tempatnya semula terpasang di pagar rumah yang dijadikan konveksi di Jalan Al Habsyi, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 4 Desember 2018.
Karena tidak ditemukan yang memasangnya, kata Puadi, maka Bawaslu tidak bisa meregistrasi spanduk itu menjadi temuan. Alasannya, ujar dia, jika spanduk tersebut dijadikan temuan, maka harus ada subjek hukumnya. "Subjeknya adalah yang memasang, tapi kami belum menemukannya."
Baca juga:
Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan
Puadi berujar, Bawaslu hanya mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menelusuri pemasangan spanduk setelah peristiwa itu ditemukan. Jika tidak menemukan subjek pemasangnya seperti pelaksana, peserta atau tim kampanye, maka penelusuran harus dihentikan. "Aturan hukumnya seperti itu," ujarnya.