TEMPO.CO, Jakarta - Barang bukti perkara narkoba Wong Chi Ping alias Surya berupa 863 kilogram sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 11 Desember 2018. Selain barang bukti terpidana mati itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode 2016-2018.
Baca: Polisi Sita 50 Kilogram Sabu dan 43 Ribu Ekstasi Internasional
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kejari Jakarta Barat, Selasa, 11 Desember 2018. "90 persen barang bukti yang dimusnahkan sekarang adalah narkoba," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Patris Yusrian seusai pemusnahan.
Barang bukti tersebut berasal dari 874 perkara selama tiga tahun. Salah satu barang bukti yang terbanyak adalah perkara narkoba Wong Chi Ping alias Surya.
Wong Chi Ping adalah bandar narkoba yang ditangkap pada 5 Januari 2015 di Lotte Mart Kalideres, Jakarta Barat. Dia divonis hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 13 November 2015.
Baca: Dalam Kemasan Teh, Sabu Malaysia Beredar di Tangerang Selatan
Dalam kasus Wong, kata Patris, barang bukti yang disita sebanyak 863 kilogram sabu. Jumlah terpidana kasus tersebut sebanyak sembilan orang. Dua di antaranya sudah inkrah hukuman mati. Sedangkan sisanya dihukum seumur hidup. "Untuk kapal yang jadi barang bukti kasus Wong Chi Ping statusnya dirampas oleh negara yang nantinya akan dilelang."