Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perintah Kapolda Idham Azis Pasca Pembakaran Polsek Ciracas

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis meminta Polsek Ciracas, disterilkan dan dibersihkan dari puing-puing akibat dirusak massa pada Selasa malam hingga Rabu dinihari. "Disterilisasikan dan dibersihkan, kemudian pelayanan masyarakat bisa berjalan seperti biasa," kata Idham Azis di Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.

Baca: Cerita Penjual Nasi Mengenai Situasi Polsek Ciracas Sebelum Dibakar

Idham juga memerintahkan tujuh tahanan di Polsek Ciracas dievakuasi ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia menduga perusakan Polsek Ciracas terkait dengan cekcok kemudian pengeroyokan. Keributan itu antara juru parkir dan anggota TNI Angkatan Laut di kawasan Cibubur Jakarta Timur pada Senin, 10 Desember 2018.

Setelah cekcok, kedua pihak sempat berdamai. Namun pada Selasa malam sekelompok massa mendatangi Polsek Ciracas. Mereka ingin memastikan keberadaan juru parkir yang terlibat pengeroyokan itu ditahan atau tidak.

Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pasca dirusak massa, Rabu, 12 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Kronologis kejadiannya, pada Selama malam sekelompok massa mendatangi Polsek Ciracas. Saat itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony S bersama pejabat Korem, Dandim Jakarta Timur, Den Pom Jaya, serta unsur Polda Metro Jaya tiba di Polsek Ciracas untuk menenangkan massa.

Kedatangan pejabat keamanan ini sekitar pukul 22.30 WIB. Tapi, massa yang berjumlah sekitar 200 itu memaksa masuk ke Polsek Ciracas untuk memastikan keberadaan pelaku pengeroyok anggota TNI. Suasana memanas dan mengarah ke anarkis. Buntutnya ada anggota Polsek Ciracas terkena pukulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekitar pukul 00.30 WIB, massa mulai menghancurkan dan membakar bangunan Polsek Ciracas termasuk merusak kendaraan operasional kepolisian maupun Denpom Jaya. Pukul 01.10 WIB, Danrem tiba kembali ke Polsek Ciracas dan sejumlah mobil pemadam kebakaran berupaya mematikan kobaran api.

Masih pada dinihari itu, Kapolda Idham Azis dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Joni Supriyanto tiba di Polsek Ciracas untuk menyampaikan keterangan terkait dengan kejadian tersebut. Hingga pukul 09.00 WIB, polisi berjaga di sekitar lokasi.

Pantauan Tempo, Mapolsek Ciracas disterilkan dari warga sipil dan wartawan. TNI Angkatan Darat menggelar apel di halaman Mapolsek Ciracas.  Mobil-mobil yang terparkir di halaman Polsek Ciracas tampak ditutup terpal warna biru.

Tonton video Polsek Ciracas Dibakar Ratusan Massa, Terkait Kasus Pengeroyokan? disini.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

13 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis CC4 atau LSD atas nama NK.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Kabaharkam Polri Sebut Siap Kawal Keamanan Pleno Penetapan Pemilu 2024 hingga Mudik Lebaran

4 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran melepas 111 personel amankan TPS luar negeri, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Istimewa
Kabaharkam Polri Sebut Siap Kawal Keamanan Pleno Penetapan Pemilu 2024 hingga Mudik Lebaran

Kepala Baharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran menegaskan akan membantu pengamanan penetapan hasil pleno Pemilu rencananya dilaksanakan 20 Maret.


Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

Kegiatan Sahur On the Road selama Ramadan di beberapa daerah dilarang dilakukan. Berikut beberapa daerah itu dan alasannya.


MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.


MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli Bahuri.


Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

6 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.