TEMPO.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menangkap 4 tersangka anggota jaringan sindikat narkotika internasional dengan barang bukti ekstasi sebanyak 15. 410 butir.
Baca juga: BNN Temukan Modus Baru Penyelundupan Ekstasi dari Belgia
“Penyelendupan ekstasi dari Belanda masuk melalui Port Klang Malaysia dan Tanjung Pinang,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 12 Desember 2018.
Arman menjelaskan pihaknya dan Bea Cukai menerima informasi tentang rencana penyelendupan ekstasi dari Belanda ke Surabaya. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Pinang, Bea Cukai Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak.
Tiga tersangka berinisial SP, FM, dan AS ditangkap di Jakarta pada 2 Desember 2018. Mereka menempelkan sebagian bungkusan ekstasi di badan menggunakan teknik body wrapping dililitkan dengan korset. Sebagian ekstasi lainnya dimasukkan ke dalam tas.
Arman mengatakan petugas melakukan pengembangan kasus dengan cara controlled delivery ke Surabaya atau biasa disebut penyerahan dalam pengawasan petugas.
Sampai di Surabaya, petugas melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Ternyata terdapat tersangka lagi sehingga total tersangka menjadi empat orang
Dalam pengembangan kasus, tersangka keempat berinisial IWS sendiri ditangkap di sebuah kamar hotel di Surabaya pada 6 Desember 2018.
Simak juga: BNN Sita 37,93 Kg Sabu dan 9.900 Ekstasi dari Sindikat Aceh
“Setelah keluar kamar seusai mengambil paket yang ditinggalkan,” ujar Arman.
Para tersangka penyelundup narkoba jenis ekstasi terancam hukuman mininal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
MIS FRANSISKA DEWI | UWD