TEMPO.CO, Depok - Ratusan aparat gabungan mengawal proses pembebasan lahan yang berada di ruas proyek Tol Cinere-Jagorawi seksi II. Personel yang diturunkan berasal dari kepolisian TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca juga: Pengoperasian Jalan Tol Cijago Terhambat Pembebasan Lahan
“Ada sekitar 500 personel gabungan yang diturunkan,” ujar Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto saat ditemui di Kukusan Beji Depok Rabu 12 Desember 2018.
Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Irwan Maulana mengatakan bahwa eksekusi lahan dilakukan untuk 20 bidang tanah. Awalnya ada 23 bidangtapi sudah ada tiga pemilik lahan yang mengambil uang ganti rugi.
“Uang konsinyasi ada di kami, baru tiga orang yang mengambil uang konsinyasi tersebut, berarti sisa 20 rumah yang belum ambil dan hari ini kami eksekusi," kata Irwan .
Sebelum dieksekusi, pihak PT Translingkar Kita Jaya, sebagai pelaksana proyek Tol Cijago telah menitipkan uang pengganti atas tanah dan bangunan rumah yang dibongkar tersebut. Namun, dia tidak mengingat jumlah uang yang dibayarkan.
"Saya tidak ingat jumlah uang keseluruhannya yang dititipkan ke kami (pengadilan), yang jelas uang sudah ada di kami, paling besar itu ada yang diberikan Rp 15 miliar untuk satu rumah paling kecil ada Rp 25 juta untuk satu rumah pokoknya bervariasi, " kata dia.
Menurut dia pemilik lahan dan bangunan telah ditawari uang ganti rugi dengan besaran sesuai surat ketetapan pengadilan. Surat ketetapan juga mengharuskan rumah segera dikosongkan. “Sebagian pemilik rumah mengabaikan surat perintah itu. Namun ada pula yang sudah mengosongkan rumahnya.”
Saat eksekusi berlangsung sempat ada insiden saat seorang pemilik rumah yakni Pipin tidak terima lahannya dieksekusi tanpa pemberitahuan. Pemilik rumah lagi tidak ada dirumah malah dilakukan eksekusi.
Simak juga: Pembangunan Tol Cijago, BPN Konsinyasi 80 Lahan ke PN Depok
“Padahalkan saya sudah menyampaikan permintaan waktu untuk membereskan barang-barang,” ujar Pipin yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Indonesia.
Menurut dia pembebesan lahan atau cara eksekusi seperti ini tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Apalagi barang yang ada di dalam rumah itu sebagian besar hasil penelitian. “Malah di acak-acak oleh tim eksekusi” ungkap dia.