TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua spesialis pencuri motor di kawasan Kampung Baru, Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya adalah AD, 32 tahun dan RD, 27 tahun. "Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Kepala Kepolian Sektor Kembangan Komisaris Egman melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Desember 2018.
Simak: Pura-pura Menjadi Tamu Panti Pijat, Ridwan Curi Sepeda Motor
Kedua pelaku terakhir mencuri motor milik perempuan berinsial VDP, 22 tahun, di tempat parkir Hypermart Puri Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa, 4 Desember 2018 lalu. Saat kejadian, korban meninggalkan motornya bersama kuncinya di tempat parkir pusat perbelanjaan itu.
Melihat ada kesempatan tersebut, AD langsung menghubungi RD untuk mencuri motor tersebut. "Pelaku membawa keluar motor curian dari tempat parkir dengan alasan tiket parkirnya hilang," ucapnya.
Egman menuturkan korban baru melaporkan kasus pencurian ini lima hari setelah kejadian karena kesibukannya. Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan, Egman langsung menerjunkan anggota untuk menyelidiki kasus pencurian ini.
Polisi, kata dia, langsung berkoordinasi dengan pengelola parkir Hypermart untuk mengetahui identitas pelaku. "Tidak butuh waktu lama, kemarin kami dapat menangkap kedua pelaku."
Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan lima motor yang diduga adalah barang curian. Satu dari lima motor tersebut adalah milik korban yang dicuri di tempat parkir Hypermart. "Motor curian tersebut kami kembalikan kepada pemiliknya," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Polisi, kata dia, masih terus menyelidiki kasus ini dan membuka berkas laporan terkait dengan pencuri motor di wilayahnya. "Kami duga banyak korbannya."