TEMPO.CO, Bekasi -Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi menggusur sedikitnya 500 pedagang kaki lima atau PKL di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu, 12 Desember 2018.
Sebabnya, mereka para PKL itu menggunakan badan jalan untuk membuka lapak dagangannya.
Baca : Puluhan PKL Tetap Bertahan Berjualan di Jalan Jatibaru Raya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hudaya mengatakan para pedagang yang digusur diminta pindah ke pasar lama Cikarang, sehingga tak mengganggu lalu lintas jalan. "Karena jalur ini merupakan jalur padat kendaraan," kata Hudaya pada Rabu, 12 Desember 2018.
Menurut dia, adanya pedagang kaki lima yang membuka lapak di pinggir jalan membuat jalur tersebut menyempit. Lebar jalan yang awalnya sekitar 15 meter, kini menjadi separuhnya. "Kami ingin mengembalikan fungsi jalan itu seperti semula," ujar Hudaya.
Menurut Hudaya, jauh sebelum penertiban dilakukan petugas, instansinya telah meminta kepada pedagang tersebut membongkar lapaknya sendiri. Namun, sampai pada batas waktu penertiban, mereka tak membongkarnya.
"Hari ini kami membantu membongkar, tapi sebagaian bahkan membongkar sendiri," ujar Hudaya.
Simak juga :
Polsek Ciracas Dibakar, Cerita Ortu Pelaku Pengeroyokan TNI Digeruduk Tamu Misterius
Jojon, pedagang sayur yang biasa membuka lapak di Jalan RE. Martadinata masih pikir-pikir untuk pindah ke area pasar lama Cikarang. Sebab, di sana lokasinya cenderung sepi, dan sulit diakses oleh pembeli. "Saya sudah puluhan tahun berjualan di sini, baru sekarang diminta pindah," ujar dia.
Lagi pula, kata dia, tempat yang disediakan oleh pemerintah tak akan mampu menampung seluruh PKL yang terkena gusur dari Jalan RE. Martadinata. "Di sana sempit, lantainya becek," ujar warga asli Cikarang ini.