TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan, pembakaran Polsek Ciracas bila benar dilakukan oleh oknum aparat arus ditindak tegas.
Menurut Menko Wiranto, penindakan tegas itu diatur dalam undang-undang.
Baca : Polsek Ciracas Dibakar, Polisi Bekuk Pengeroyok Dua Anggota TNI
"Kalau ada peristiwa seandainya atau diduga ini merupakan oknum yang tidak menaati itu, tidak setia pada pemerintah, ditindak tegas saja, tidak usah dihebohkan," kata Wiranto di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Desember 2018.
Wiranto meminta agar peristiwa ini tak lantas menggeneralisasi sebuah organisasi besar buruk karena satu atau dua orang melanggar perintah. Dia mengingatkan jangan sampai hubungan TNI dan polisi bermasalah.
Dua pimpinan institusi ini, lanjut Wiranto, sudah menyatakan TNI dan polisi harus bersatu padu menjaga keamanan nasional. "Negeri ini bisa aman kalau aparat keamanan kita menyatu," ucap Wiranto.
Sebelumnya, Polsek Ciracas dibakar pada Rabu dinihari, 12 Desember 2018. Amuk massa diduga berasal dari anggota TNI gabungan. Hingga kini belum diketahui motif pembakaran.
Simak juga :
Video 'Banjir Bandang' Landa Meikarta di Bekasi Viral
Anies Baswedan Gelar Pesta Kemenangan Persija, Lokasinya?
Namun, sebelum peristiwa perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas itu, sejumlah juru parkir mengeroyok dua anggota TNI di halaman parkir ruko Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 10 Desember 2018 akibat cekcok. Pengeroyokan ini diduga jadi pemicu pembakaran.