TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut artis penyanyi Sisca Dewi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam 13 Desember 2018.
Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Mengaku Kreditkan Mobil Mewah untuk Irjen Bambang
"Dengan sengaja mendistribusian dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman," ujar Jaksa Nadia Siregar membacakan tuntutan tersebut.
Sisca Dewi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tuntutan ini sesuai dengan bunyi dakwaan pertama. Sisca Dewi dianggap melakukan pemerasan terhadap Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo karena mengaku telah menikah siri. Sisca Dewi mengaku menikah dengan Bambang di Ancol, Jakarta Utara, pada 17 Mei 2017, lalu mengunggahnya di akun instagram.
Baca juga:
Dituntut 5 Tahun Bui, Ini Perjalanan Perkara Sisca Dewi di Ruang Sidang
Bambang membantah pernikahan itu. Biduan dangdut tersebut lantas dilaporkan atas pencemaran nama baik dan pemerasan ke Polda Metro Jaya. Laporan segera ditindaklanjuti dengan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.
Dalam tuntutannya, Jaksa Nadia menyebutkan perbuatan Sisca Dewi telah merusak harkat martabat, karier dan hubungan rumah tangga Bambang dan istri serta keluarganya. Selain itu, Bambang disebut juga menderita kerugian materil.
"Saksi Bambang Sunarwibowo menderita kerugian sekurang-kurangnya Rp 35 miliar," ucap Nadia.
Baca:
IPW Sebut KPK Bisa Ikut Telusuri Rumah Mewah Sisca Dewi
Dalam dakwaan, jaksa menyebut rumah milik Sisca Dewi di Jalan Lamandau III nomor 11A, Keramatpela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, didapatkan dengan cara memeras pejabat Deputi IV Badan Intelijen Negara Bidang Ekonomi Intelijen tersebut.
Jaksa menggunakan tangkapan layar aplikasi percakapan Whatsapp milik Sisca Dewi yang hendak dikirim kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebagai bukti pemerasan itu. Pesan untuk Tito Karnavian itu dikirim oleh Sisca Dewi kepada temannya bernama Zulkifli. Saat itu Sisca Dewi melaporkan Bambang karena intimidasi dan meretas akun instagram miliknya kepada Tito.