Menurut Jaksa, perbuatan Sisca telah merusak harkat martabat, karier dan hubungan rumah tangga Bambang dan isteri serta keluarganya. Jaksa menuntut Sisca Dewi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga:
Dituntut 5 Tahun Bui, Ini Perjalanan Perkara Sisca Dewi di Ruang Sidang
Sisca dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Tuntunan jaksa ini sesuai dengan dakwaan pertama.
Ditemui usai sidang, Sisca Dewi membantah pernyataan jaksa. Menurut dia, tuntunan itu mengada-ada dengan menyebut rumah yang dimaksud sebagai mahar dari pernikahan keduanya.
Sisca Dewi. tabloidbintang.com
"Pengakuan mas Bambang yang bilang saya minta maksa beliin rumah, itu kan pengakuan mas Bambang secara lisan, gak ada saksinya. Kan mengada-ada," kata dia.
Baca:
Sisca Dewi Sebut Isu Kolor Ijo di Balik Pembelian Rumah Mewah
Perkara Sisca Dewi dan Bambang bermula saat Sisca mengaku telah menikah dengan Bambang di Ancol, Jakarta Utara, pada 17 Mei 2017. Dia mengunggah kedekatannya dengan Bambang di akun instagram.
Sang jenderal bintang dua tersebut lantas membantah adanya pernikahan. Sisca Dewi lantas dilaporkan ke polisi, dan ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.