TEMPO.CO, Jakarta - Artis penyanyi Sisca Dewi dua kali mengirim pesan Whatsapp kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sisca Dewi melaporkan Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo, pria yang diaku telah menikahinya secara siri, karena membajak akun Instagram pribadi.
Baca:
Jaksa sebut Sisca Dewi Memeras Hingga Rp 35 M, Ini Rinciannya
Pesan-pesan itu termuat dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa untuk Sisca Dewi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam 13 Desember 2018. Dua pesan Sisca Dewi kepada Kapolri dianggap mempengaruhi posisi atau jabatan Bambang yang sebelumnya membantah telah menikahi perempuan berusia 39 tahun tersebut.
"Bahwa benar terdakwa mengetahui alasan pergantian Asrena (Asisten Perencanaan dan Anggaran) Kapolri pada 2018 terkait dengan pesan-pesan yang dikirimkan terdakwa kepada Kapolri," kata Jaksa Nadia.
Jaksa menuturkan bahwa Sisca Dewi menemui temannya bernama Zulkifli untuk membahas pencopotan Bambang dari jabatannya itu. "Akhirnya, WA-WA ku menjadi pertimbangan juga oleh Pak Tito," ujar jaksa menirukan perkataan Sisca.
Baca:
Sisca Dewi Dituntut Lima Tahun Penjara Karena Pemerasan
Terdakwa Sisca Dewi hadir pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca Dewi dituntut 5 tahun penjara denda 500 juta dan subsider kurungan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dua pesan dalam aplikasi percakapan Whatsapp yang dimaksud adalah yang, pertama, dikirim pada 22 Desember 2017. Isinya, ihwal kondisi dilematis Sisca, yang menyatakan ingin melaporkan Bambang yang tidak lain suaminya sendiri.
Pesan kedua dibuat Sisca Dewi dan dikirim 9 Januari 2018. isinya, Sisca Dewi minta petunjuk kepada Kapolri Tito.