Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Beberkan Peran Para Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI

image-gnews
Para tersangka dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018. Empat dari lima tersangka pengeroyokan TNI telah ditangkap. TEMPO/Muhammad Hidayat
Para tersangka dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018. Empat dari lima tersangka pengeroyokan TNI telah ditangkap. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Prajurit Satu Rivonanda di Cibubur.

Baca: Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas Menjabat Taruna Parkir

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roycke Harry Langie memastikan tak ada tersangka tambahan. "Berdasarkan fakta penyidikan hanya lima orang tersangka. Tidak ada yang lain," kata Roycke di kantornya pada Jumat, 14 Desember 2018.

Adapun kelima tersangka pengeroyokan adalah Agus Pryantara (32), Herianto Panjaitan (28), Suci Ramdani (23), Iwan Hutapea (31), serta Depi (35). kelima orang itu berprofesi sebagai juru parkir di ruko Arundina.

Dalam kasus pengeroyokan di halaman parkir ruko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Agus berperan dalam menarik dan memegangi Komarudin dari belakang. Ia juga diduga ikut memukul prajurit itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri) didampingi Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi (kiri), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie (kedua kanan), dan Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen (kanan) menghadirkan sejumlah tersangka saat rilis kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Herianto merupakan orang yang menggeser motor sehingga mengenai kepala Komarudin yang menjadi awal mula keributan. Herianto juga mendorong Rivonanda pada bagian dada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka ketiga, Iwan Hutapea, berperan sebagai orang yang ikut memukuli Komarudin. Ia juga menendang beberapa kali bagian tubuh dan kaki Komarudin.

Depi dan Suci Ramdani, yang merupakan istri Iwan, ditangkap karena terlibat pengeroyokan. Mereka diduga ikut memukul dan mendorong Komarudin di tengah keributan tersebut.

Kelimanya ditangkap dalam waktu yang berbeda, di mana Agus dan Herianto ditangkap pada hari Rabu,12 Desember 2018, sementara sisanya, Iwan, Suci, dan Depi ditangkap keesokan harinya.

Baca: Sebelum Keroyok Anggota TNI AL, 3 Tersangka Tenggak Miras Kambing Putih

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi berencana menjerat kelima pelaku penganiayaan dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perilaku kekerasan terhadap seseorang. "Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," ucap Argo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

13 menit lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

9 jam lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.


Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

21 jam lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

Walhi Jawa Timur mencatat sudah ada puluhan kasus intimidasi dan kriminalisasi oleh PT Bumi Sari terhadap warga Desa Pakel, buntut konflik agraria.


Baku Tembak di Puncak Jaya, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 1 Anggota TNI

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Baku Tembak di Puncak Jaya, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 1 Anggota TNI

TPNPB OPM mengklaim telah menembak satu orang anggota TNI hingga tewas dan menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka tembak kritis.


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

2 hari lalu

Apel Gelar Pasukan Skala Besar Pengamanan Pemilu di Lapangan Benteng Medan, Kamis 11 April 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

Dwifungsi ABRI merupakan jabatan ganda prajurit TNI dan Polri sehingga mendapatkan jabatan sipil, hal itu muncul pada zaman Orde Baru. Muncul lagi?


Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

2 hari lalu

Tim gabungan TNI-Polri saat menangkap terduga penganiayaan warga, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

Petugas gabungan menangkap seorang anggota TNI berinisial DAR, 25 tahun, dengan pangkat Serda atas dugaan menganiaya dua warga Aceh Jaya


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.


Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

2 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.


Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.