TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Prajurit Satu Rivonanda di Cibubur.
Baca: Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas Menjabat Taruna Parkir
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roycke Harry Langie memastikan tak ada tersangka tambahan. "Berdasarkan fakta penyidikan hanya lima orang tersangka. Tidak ada yang lain," kata Roycke di kantornya pada Jumat, 14 Desember 2018.
Adapun kelima tersangka pengeroyokan adalah Agus Pryantara (32), Herianto Panjaitan (28), Suci Ramdani (23), Iwan Hutapea (31), serta Depi (35). kelima orang itu berprofesi sebagai juru parkir di ruko Arundina.
Dalam kasus pengeroyokan di halaman parkir ruko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Agus berperan dalam menarik dan memegangi Komarudin dari belakang. Ia juga diduga ikut memukul prajurit itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri) didampingi Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi (kiri), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie (kedua kanan), dan Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen (kanan) menghadirkan sejumlah tersangka saat rilis kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Herianto merupakan orang yang menggeser motor sehingga mengenai kepala Komarudin yang menjadi awal mula keributan. Herianto juga mendorong Rivonanda pada bagian dada.
Tersangka ketiga, Iwan Hutapea, berperan sebagai orang yang ikut memukuli Komarudin. Ia juga menendang beberapa kali bagian tubuh dan kaki Komarudin.
Depi dan Suci Ramdani, yang merupakan istri Iwan, ditangkap karena terlibat pengeroyokan. Mereka diduga ikut memukul dan mendorong Komarudin di tengah keributan tersebut.
Kelimanya ditangkap dalam waktu yang berbeda, di mana Agus dan Herianto ditangkap pada hari Rabu,12 Desember 2018, sementara sisanya, Iwan, Suci, dan Depi ditangkap keesokan harinya.
Baca: Sebelum Keroyok Anggota TNI AL, 3 Tersangka Tenggak Miras Kambing Putih
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi berencana menjerat kelima pelaku penganiayaan dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perilaku kekerasan terhadap seseorang. "Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," ucap Argo.