Persidangan juga kembali membahas insiden yang disebut Sisca Dewi "kolor ijo". Menurut jaksa, artis berusia 39 tahun itu memaksa Bambang membelikan rumah lagi, dan akhirnya terbeli di Jalan Lamandau III nomor 11A, Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Mengaku Kreditkan Mobil Mewah untuk Irjen Bambang
Sisca mengaku tidak nyaman tinggal di rumah pemberian Bambang sebelumnya di Jalan Pinguin, Tangerang Selatan, Banten. Alasannya, Bambang jarang datang ke rumah itu. "Apalagi rumah sudah pernah dimasuki orang dengan kolor ijo di malam hari," ucap Jaksa menirukan Sisca Dewi.
Rumah Sisca Dewi di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, 29 November 2018. Tempo/Imam Hamdi
Sisca membantah rumah itu merupakan hasil pemerasan. Menurut dia, rumah itu mahar. "Kejadian kolor ijo itu pun terjadi setelah rumah Blok M (Jalan Lamandau) sudah dibeli 2,5 bulan," kata Sisca Dewi usai sidang.
Dalam sidang terdahulu, Sisca Dewi menjelaskan insiden Kolor ijo itu untuk peristiwa pencuri yang diduga masuk ke rumah di Jalan Pinguin. Kamera pengawas alias closed-circuit television (CCTV) memperlihatkan pukul 03.00 WIB seorang tak dikenal masuk rumah hanya mengenakan celana dalam dan topeng.
Baca:
Jaksa sebut Sisca Dewi Memeras Hingga Rp 35 M, Ini Rinciannya
Dalam persidangan Kamis lalu, Jaksa menuntut Sisca Dewi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sisca dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rumah Sisca Dewi di jalan Pinguin, Bintaro sektor 3, Tangerang Selatan, Kamis 29 November 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto
Tuntutan jaksa ini sesuai dengan dakwaan pertama untuk Sisca Dewi. "Dengan sengaja mendistribusian dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman," ucap jaksa.