TEMPO.CO, Jakarta - Tiga bangunan menjadi sasaran amuk massa imbas pengeroyokan dua anggota TNI oleh juru parkir di kawasan pertokoan Jalan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur. Pengeroyokan diduga karena salah paham antara keduanya.
Baca: Keluarga Pelaku Pengeroyokan TNI Sepakat Teken Surat Damai
Adapun dua anggota TNI yang dikeroyok adalah Kapten Komarudin serta Prajurit Satu Rivonanda. Keduanya dikeroyok di halaman parkir ruko Arundina pada Senin, 10 Desember 2018.
Berikut fakta yang dihimpun Tempo terkait dengan peristiwa pengeroyokan tersebut:
1. Pengeroyokan Berawal dari Cekcok Mulut
Pertikaian berawal saat Kapten Komarudin tengah memperbaiki knalpot motornya di halaman parkir ruko Arundina bersama anaknya, Saka. Pada saat yang sama, juru parkir Herianto merapikan barisan sepeda motor. Tiba-tiba kepala Komarudin terkena bagian stang motor yang sedang digeser Herianto.
Pengeroyokan yang dialami dua anggota TNI melatari pembakaran Polsek Ciracas pada Rabu dini hari, 12 Desember 2018.
Keduanya terlibat cekcok dan baku hantam. Melihat rekannya berkelahi, tiga juru parkir lain ikut memukuli Komarudin.
Pratu Rivonanda yang tengah melintas datang hendak melerai dan membantu Komaruddin. Namun, ia justru ikut dikeroyok.
Rivonanda melarikan Komaruddin beserta anaknya ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor.
2. Diduga Ada Aksi Balas Dendam
Sehari setelah peristiwa pengeroyokan dua anggota TNI, puluhan massa mendatangi lokasi pada Selasa malam, 11 Desember 2018. Mereka mencari Iwan Hutapea yang menjadi pelaku utama pengeroyokan anggota TNI.
Sekretariat Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang Jakarta Timur dirusak massa tak dikenal pada Selasa malam, 11 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Kesal tak mendapatkan orang yang dicari, puluhan massa akhirnya meluapkan kekesalannya dengan merusak rumah Iwan dan sekretariat Pemuda Pancasila. Bahkan, massa juga membakar kantor Kepolisian Sektor Ciracas lantaran kesal polisi tidak cepat menindak para pelaku pengeroyokan.
"Terkait itu (pembakaran Polsek Ciracas) sedang didalami juga oleh tim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Desember 2018.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal meminta agar informasi bahwa pelakunya adalah anggota TNI tak disebarluaskan. "Banyak informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Kami minta agar informasi tersebut tidak lagi disebarluaskan," ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan adanya simpang siur soal dalang di balik insiden pembakaran ini tidak akan membuat sinergitas Polri-TNI goyah. "Polri-TNI tetap solid menjaga NKRI," ucap dia.
3. Lima Juru Parkir Pengeroyok Anggota TNI Ditangkap
Polisi menangkap Depi, 35 tahun, juru parkir kelima yang ikut mengeroyok dua anggota TNI. Depi ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Resa F. Marassabessy di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis malam, 13 Desember 2018.
Para tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Seorang pelaku pengeroyokan dua anggota TNI di kompleks pertokoan Arundina, Cibubur, diduga melakukan aksi pemukulan saat terpengaruh minuman keras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Depi sempat kabur ke Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat. "Sempat kabur ke rumah orang tuanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Jumat 14 Desember 2018.
Baca: Keluarga Pengeroyok TNI Trauma, Dinsos DKI Bantu Trauma Healing
Selain Depi, empat tersangka pengeroyokan lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap yakni Agus Pryantara (AP) dan Herianto Panjaitan (28) pada Rabu, 12 Desember 2018 serta pasangan suami istri Suci Ramdani (23), dan Iwan Hutapea (31) pada Kamis, 13 Desember 2018.