TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani akan membacakan langsung nota pembelaan atau pledoinya pada sidang ujaran kebenciannya di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin, 17 Desember 2018.
Baca: Ahmad Dhani Nilai Tuntutan Ujaran Kebencian Oleh Jaksa Abstrak
Suami dari penyanyi Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela itu telah menyiapkan berkas pleidoinya sejak pekan lalu.
"Mas Dhani akan membacakan secara lisan dan tulisan," kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam kepada Tempo, Senin 17 Desember 2018.
Ahmad Dhani sebenarnya telah menyiapkan pledoi tertulis pekan lalu. Namun, dokumen tertulis itu belum ia tandatangani dan masih dalam proses penyelarasan. Dengan ditambah alasan teknis lain, Majelis Hakim menjadwalkan lagi sidang hari ini.
Ahmad Dhani mengaku, ada beberapa poin yang lalai dimasukkan ke lembar nota pembelaan yang telah disiapkan. Salah satunya berkaitan dengan temuan sigi tim internalnya.
Hasil sigi tim Dhani dilakukan dengan menelaah sejumlah kasus ujaran kebencian yang disidangkan di seluruh pengadilan negeri di Jakarta.
Jaksa telah menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara atas perkara ujaran kebencian. Kasus yang menjerat Ahmad Dani bermula dari cuitan-cuitan di akun twitter pribadinya pada 2017 ihwal penista agama.
Baca: Adik Ahok Buat Pernyataan Mengejutkan tentang Ahmad Dhani
Cuitan tersebut diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack menganggap cuitan Ahmad Dhani mengandung unsur ujaran kebencian.