TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pengeroyokan TNI oleh lima penjaga parkir di Cibubur, Jakarta Timur, sebenarnya telah ditutup dengan kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Surat berisi kesepakatan damai kedua belah pihak pada Senin petang, 10 Desember 2018, atau beberapa jam setelah peristiwa pengeroyokan itu.
Baca berita sebelumnya:
Imparsial Desak Komnas HAM Investigasi Pembakaran Polsek Ciracas
"Surat perjanjian damai ditandatangani Kapten Agus Komaruddin, anggota Paspampers Briptu Rivonanda Maulana, dan saya selaku orang tua serta perwakilan pengeroyok," kata Ramlah Nainggolan, ibu Agus Pryantara, saat ditemui Tempo di rumahnya, kompleks permukiman Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jumat sore, 14 Desember 2018.
Agus Pryantara adalah satu-satunya di antara lima tersangka pengeroyokan yang langsung tertangkap pada hari itu. Sedangkan Agus Komaruddin merupakan korban pengeroyokan yang bersinggungan langsung dengan para penjaga parkir itu.
Menurut Ramlah, putranya dibekuk sekelompok orang pukul 16.00 WIB. Ia pun mendapat kabar ini dari aparatur keamanan setempat. Seusai mendapat informasi, Ramlah langsung melesat ke kantor Polsek Ciracas. Ia tiba pukul 19.00 WIB.
Para tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Seorang pelaku pengeroyokan dua anggota TNI di kompleks pertokoan Arundina, Cibubur, diduga melakukan aksi pemukulan saat terpengaruh minuman keras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca:
Rekonstruksi Pengeroyokan TNI Bukan di Cibubur Demi Keselamatan Tersangka
Di kantor polisi, ia menjumpai Komaruddin dan Rivonanda. Ketiganya berdiskusi untuk mencapai kesepakatan damai. Setelah mengobrol, Komaruddin mengatakan bersepakat tak menuntut penyelesaian hukum. Agus yang saat itu disel dengan kondisi babak belur pun dijanjikan bakal dilepas.
Surat kesepakatan damai tersebut disusun pada Senin petang itu juga.
Ramlah mengatakan pembuatan surat itu turut disaksikan oleh tiga orang polisi dan Kepala Polsek Ciracas, Komisaris Agus Widartono. Surat pernyataan bersama ini berisi enam butir kesepakatan. Di antaranya, para juru parkir telah mengakui perbuatan mereka salah dan melanggar hukum. Lalu, kedua pihak akan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan saling menuntut.