TEMPO.CO, Jakarta - Satu bagian dari pleidoi yang dibacakan Ahmad Dhani juga mengecam dua pembantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keduanya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika dan Jaksa Agung.
Baca berita sebelumnya:
Pleidoi Ahmad Dhani Sebut Ahok, Permintaan Maaf, dan Politis
Dalam tiga lembar nota pembelaannya itu Ahmad Dhani mengungkap pengalaman saat mencari ahli yang meringankan dakwaannya sebagai penyebar ujaran kebencian. Dia melirik seorang yang disebutnya sebagai perumus dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Suami dari penyanyi Mulan Jameela tersebut meminta ahli tersebut untuk bersaksi meringankannya di persidangan. "Tapi Menkominfo tidak memberikan izinnya untuk hadir di Pengadilan Negeri Jaksel tanpa ada alasan yang jelas," katanya dalam persidangan, Senin 17 Desember 2018.
Baca:
Fadli Zon Temani Ahmad Dhani di Sidang Pleidoi Ujaran Kebencian
Penolakan itu dianggapnya memiliki latar belakang politis. Penolakan itu, kata dia, menyempurnakan dugaan bahwa perkara untuknya murni politis. Dia menyebut indikasi lainnya lewat permintaan maaf yang disampaikan anggota polisi yang memeriksa dan jaksa yang menuntut.
Kepada majelis hakim, Ahmad Dhani juga menyampaikan kecurigaannya bahwa UU ITE dibuat di tahun politik hanya untuk memasung penggiat demokrasi. "Karena hampir semua korbannya adalah aktivis yang tidak pro rezim," kata dia.
Baca:
Kepada Ahmad Dhani, Pengacara Ahok: Jangan Banding-bandingkan
Sebelumnya, Ahmad Dhani juga membahas dan membandingkan perkara yang dihadapi pimpinan FPI Rizieq Shihab dengan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut politikus Gerindra itu, Jaksa Agung tidak adil di antara keduanya.
Menyebut jaksa agung sebagai kader Partai Nasdem, partai yang mendukung Ahok saat Pilkada DKI 2017, Ahmad Dhani menilai, "Rezim ini memamerkan kekuasan dengan cara kampungan, norak, sekaligus, maaf, menjijikkan."