TEMPO.CO, Jakarta – Polisi telah menggelar rekonstruksi pengeroyokan dua anggota TNI oleh sejumlah juru parkir pada Senin, 17 Desember 2018. Reka ulang kejadian itu dilakukan di lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.
Baca: Dibawa Polisi, Tersangka Pengeroyokan TNI Dibekali Ibu Sikat Gigi
Reka ulang dilakukan oleh Subdit Resmob dan dipimpin langsung Kepala Unit I Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Malvino Sitohang.
Rekonstruksi itu menceritakan detik-detik juru parkir mengepung anggota TNI AL, Kapten A. Komaruddin, hingga memukul anggota Pasukan Pengaman Presiden, Rivonanda Maulana yang hendak melerai.
Lima pelaku pengeroyokan komplet dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Mereka adalah Agus Pryantara, Suci Ramdani, Herianto Panjaitan alias Etek, Depi, dan Iwan Hutapea. Reka adegan itu berlangsung selama lebih-kurang 60 menit, meski kejadian sebenarnya hanya berlangsung 15 menit.
Sejumlah fakta terungkap dalam rekonstruksi itu. Berikut ini lima di antaranya.
1. Korban tak terantuk setang sepeda motor
Dalam rekonstruksi yang digelar, A. Komaruddin diceritakan tak terantuk setang seperti kronologi cekcok yang beredar sebelumnya.
Tersangka melakukan reka ulang kejadian saat rekonstruksi pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018. Pengeroyokan itu terjadi pada Senin (10/12) sepekan lalu dan videonya viral di media sosial.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Konflik yang terjadi di kompleks pertokoan Arundina, Jalan Lapangan Tembak, Ciracas, 10 Desember lalu, bermula saat Herianto Panjaitan alias Etek hendak memindahkan sepeda motor Komaruddin.
Komaruddin yang tak berkenan lantas menegur Etek sambil mengacungkan jarinya ke arah juru parkir itu.