Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Kata Caleg PAN Mandala Shoji

image-gnews
Mandala Shoji. TEMPO/Dasril Roszandi
Mandala Shoji. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Mandala Soji, yang mencalonkan diri menjadi caleg DPR RI dari PAN, dituntut enam bulan penjara dalam perkara politik uang, Senin. Namun Mandala bersikukuh tidak bersalah atau terlibat politik uang dalam pemilu. 

Baca: Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan

"Saya hanya berniat ke partai untuk kebaikan," kata Mandala usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Desember 2018.

Mandala Shoji menyebutkan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu tidak mengecek kebenaran dan mengambil kesimpulan dirinya terlibat politik uang.

"Padahal saksi persidangan menyebutkan saya tidak membagikan kupon umroh," ungkap Mandala.

Mandala mengungkapkan dirinya datang ke Pasar Gembrong Jakarta berdasarkan undangan dari calon anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani.

Lucky merupakan calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat nomor urut 6 dari PAN.

Mandala dan Lucky berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat (19/10) lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mandala dan Lucky didampingi tim sukses Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim. Para anggota tim sukses tersebut memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye.

Sedangkan peserta kampanye yang menerima kupon umroh yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Pengacara Mandala Shoji, Muhammad Rullyandi menyampaikan pembelaan kepada kliennya. Dia mengatakan Mandala tidak membagikan langsung kupon umroh itu.

"Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya," ujar Rullyandi.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menuntut enam bulan penjara dan denda Rp5 juta atau subsider satu bulan kepada Mandala Shoji.

Baca: Bawaslu Minta Spanduk Dua Caleg Ini Segera Dicopot

Jaksa menyebut kedua terdakwa, Mandala Shoji dan Lucky terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

1 jam lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

Meski hakim menolak jaminan Sean 'Diddy' Combs, pengacaranya akan mengajukan banding


Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

1 hari lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

5 hari lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

5 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Maraknya Politik Uang Salah Satu Hambatan Pencapaian SDGs

6 hari lalu

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Maraknya Politik Uang Salah Satu Hambatan Pencapaian SDGs

Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo memaparkan hasil penelitian Prof. Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa sebanyak 33 persen (63,5 juta pemilih) atau 1 dari 3 pemilih pada Pemilu 2014 dan 2019 menerima politik uang


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

7 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

7 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

12 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

16 hari lalu

Ribuan PNS Pemprov Bangka Belitung menggelar aksi protes sebagai bentuk solidaritas terhadap PNS yang menjadi korban atasan dan diproses hukum tanpa ada pendampingan hukum. Aksi digelar di halaman Kantor Gubernur, Senin Pagi, 2 September 2024. TEMPO/servio maranda
Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

Koordinator aksi, Alfian mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi beberapa orang PNS.


KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

17 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Anggota DPRD dan KPU Depok dilaporkan karena tidak menyampaikan LPPDK ke Sikadeka KPU. Bawaslu sedang memproses laporan pelanggaran administrasi itu.