TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan nasib caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji pada sore ini. Presenter reality show Termehek-Mehek itu menghadapi sidang vonis perkara politik uang dalam pemilu.
Baca: Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan
Selain Mandala Shoji, calon anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani juga menghadapi perkara yang sama. Keduanya dituduh membagikan kupon umroh dalam kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat.
"Putusannya nanti pukul 15.00 WIB," kata Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Lucky Andriani kepada Tempo, Selasa, 18 Desember 2018.
Mandala Shoji dan Lucky Andriani didakwa melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Kasus bermula saat Mandala Shoji dan Lucky berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Keduanya didampingi tim sukses Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.
Para anggota tim sukses itu disebut memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye.
Pitra Nasution membantah kliennya bersalah. Menurut dia, unsur menjanjikan dan atau membagikan uang seperti pada pasal yang dijeratkan kepada kliennya tidak terpenuhi.
"Perlu digaris bawahi, kampanye itu tidak jadi dilaksanakan karena sudah ada teguran dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata dia.
Pitra juga menyatangkan sikap Bawaslu yang menurut dia kurang kajian terhadap kasus kliennya. Contohnya ihwal kupon umroh itu, Bawaslu disebut tidak mencari tahu asal muasalnya.
"Maka kita akan laporkan balik Bawaslu ke Bareskrim," kata dia.
Baca: Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Kata Caleg PAN Mandala Shoji
Pitra juga menyayangkan sikap caleg DPR RI Mandala Shoji yang seolah-olah menyebut bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Lucky Andriani. Perihal ini, Pitra akan melakukan konferensi pers setengah jam sebelum sidang dimulai. "Jangan seperti itu lah, nanti saya akan bongkar siapa pelaku utamanya," kata dia.