Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Politik Uang Pemilu, Mandala Shoji Divonis Sore Ini

image-gnews
foto: Dok Pribadi
foto: Dok Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan nasib caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji pada sore ini. Presenter reality show Termehek-Mehek itu menghadapi sidang vonis perkara politik uang dalam pemilu.

Baca: Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan

Selain Mandala Shoji, calon anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani juga menghadapi perkara yang sama. Keduanya dituduh membagikan kupon umroh dalam kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat.  

"Putusannya nanti pukul 15.00 WIB," kata Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Lucky Andriani kepada Tempo, Selasa, 18 Desember 2018.

Mandala Shoji dan Lucky Andriani didakwa melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Kasus bermula saat Mandala Shoji dan Lucky berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Keduanya didampingi tim sukses Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Para anggota tim sukses itu disebut memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pitra Nasution membantah kliennya bersalah. Menurut dia, unsur menjanjikan dan atau membagikan uang seperti pada pasal yang dijeratkan kepada kliennya tidak terpenuhi.

"Perlu digaris bawahi, kampanye itu tidak jadi dilaksanakan karena sudah ada teguran dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata dia.

Pitra juga menyatangkan sikap Bawaslu yang menurut dia kurang kajian terhadap kasus kliennya. Contohnya ihwal kupon umroh itu, Bawaslu disebut tidak mencari tahu asal muasalnya.

"Maka kita akan laporkan balik Bawaslu ke Bareskrim," kata dia.

Baca: Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Kata Caleg PAN Mandala Shoji

Pitra juga menyayangkan sikap caleg DPR RI Mandala Shoji yang seolah-olah menyebut bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Lucky Andriani. Perihal ini, Pitra akan melakukan konferensi pers setengah jam sebelum sidang dimulai. "Jangan seperti itu lah, nanti saya akan bongkar siapa pelaku utamanya," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

3 jam lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

6 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

6 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

8 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

8 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

14 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

14 hari lalu

Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Taiwan Ma Ying-jeou (kanan) tersenyum saat memasuki kamar di Hotel Shangri-la tempat mereka akan bertemu, di Singapura 7 November 2015. REUTERS/Joseph Nair
Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

Presiden Cina Xi Jinping mengatakan kepada mantan presiden Taiwan Ma Ying-jeou bahwa tidak ada yang dapat menghentikan reuni kedua sisi Selat Taiwan


Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

15 hari lalu

Seorang pria memeriksa surat suaranya di tempat pemungutan suara pada pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Hong-ji
Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

Partai oposisi utama Korea Selatan dan sekutu-sekutunya diperkirakan akan memenangkan mayoritas dalam pemilihan legislatif