TEMPO.CO, Jakarta -Indonesian Police Wacth (IPW) memandang, tragedi pembakaran kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Ciracas merupakan buntut kekecewaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum tersebut.
Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menyatakan masyarakat tak puas dengan kinerja polisi yang belum profesional.
Baca : IPW Sebut Bahaya Jika Polisi Tak Usut Pembakaran Polsek Ciracas
"Selama ini masyarakat juga menilai polisi belum maksimal," kata Neta kepada Tempo pada Selasa pagi, 18 Desember 2018. Meski pembakaran kantor institusi tampak seperti penghinaan, Neta menyarankan polisi bercermin dan introspeksi diri.
Bila melihat kinjerja polisi menegakkan keadilan pada sejumlah kasus, kata dia, masyarakat cenderung belum terlampau percaya. Misalnya, menjamurnya pemrosesan hukum yang tebang pilih.
Buntut dari perilaku polisi ini adalah dendam dan kecewa masyarakat. "Mereka (masyarakat) mewujudkannya dalam arogansi dan anarkis membakar kantor polisi," ucap Neta.
Seorang pekerja melintas di tumpukan puing salah satu bangunan Polsek Ciracas yang hangus dibakar sekelompok massa, Jumat, 14 Desember 2018. Pembakaran Polsek Ciracas terjadi pada Rabu dinihari, 12 Desember 2018. TEMPO/Imam Hamdi.
Karena itu, IPW mendorong kepolisian untuk tak enggan mengevaluasi sikap, perilaku, dan kinerja anggotanya. Mulai level bawah hingga elitis.
Bila polisi tak berbenah, kejadian pembakaran seperti di kantor Polsek Ciracas bukan tak mungkin bakal berulang. Bahkan, dimungkinkan dapat melanda kantor-kantor polisi di sejumlah daerah, seperti di pedalaman.
Simak juga :
Pembakaran Polsek Ciracas, LBH Jakarta: Simbol Negara Dilecehkan
Neta memandang, bila di Ibu Kota saja polsek bisa dibakar massa, bukan tak mungkin hal serupa terjadi di daerah. Selain mendorong evaluasi internal, IPW mendesak polisi segera mengusut pelaku pembakaran.
IPW mengatakan polisi tak perlu banyak mempertimbangkan latar belakang para pelaku perusakan Polsek Ciracas. Misalnya, bila ternyata ada keterlibatan TNI dalam pembakaran, polisi mesti tetap harus memprosesnya secara hukum. "Polri harus segera memburu para pelakunya untuk ditangkap dan diproses," ucapnya.