TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet sudah lebih dari dua bulan meringkuk di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia resmi menyandang status tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2018.
Baca : Sudah Ditolak, Ratna Sarumpaet Ngotot Ingin Tahanan Kota
Insank Nasruddin, pengacara Ratna, mengatakan kesehatan kliennya terus merosot selama berada di tahanan. "Sekarang badannya sangat kurus," kata Insank yang datang ke Polda Metro Jaya bersama anak bungsu Ratna, Atiqah Hasiholan, Selasa, 18 Desember 2018.
Menurut Insank, Ratna susah makan sehingga berat badannya turun hingga 12 kilogram. Untuk menjaga kesehatan Ratna, keluarga terpaksa memasukan vitamin lewat infus.
Insank mengatakan Atiqah rutin membawakan makanan untuk ibunya. Namun Ratna hanya sedikit menelan makanan itu.
Ratna sudah dua kali mengajukan permintaan kepada penyidik untuk mengalihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh penyidik. Ratna dan kuasa hukumnya saat ini hanya bisa berharap berkas perkara bisa segera diterima kejaksaan.
Baca: Dasar-Dasar Pengajuan Status Tahanan Kota oleh Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan berita bohong tentang penganiayaannya. Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.