Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekasi Bikin Kartu Identitas Anak, Warga: Semakin Ribet

image-gnews
Para siswa-siswi di sebuah SMP di Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat, mengenakan busana batik pada Hari Batik Nasional 2018, Selasa, 2 Oktober, 2018. Tempo/Tulus Wijanarko
Para siswa-siswi di sebuah SMP di Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat, mengenakan busana batik pada Hari Batik Nasional 2018, Selasa, 2 Oktober, 2018. Tempo/Tulus Wijanarko
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Sejumlah warga Kota Bekasi mempertanyakan efektivitas rencana penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh pemerintah setempat. Menurut warga, semenjak lahir anak mereka telah didaftarkan untuk memperoleh dokumen kependudukan melalui akta kelahiran.

Baca: 4 Fakta Seputar Temuan E-KTP Dalam Karung di Duren Sawit

"Ini program apalagi dari pemerintah, karena sudah ada akta kelahiran," ujar Widawati, 30 tahun, Selasa, 18 Desember 2018.

Widawati mengatakan dia memperoleh informasi itu dari pesan melalui grup whatsapp. Pesan itu menyebutkan kalau KIA wajib dimiliki oleh anak berusia 0-16 tahun.

Kartu identitas anak tersebut juga menjadi syarat wajib untuk mendaftarkan anak ke sekolah. "Ini semakin ribet, dua kali kerja," ujar dia.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi mengatakan, program tersebut merupakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Program itu  yang telah diluncurkan sejak 2016 lalu. Namun, program itu belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat.

"Karena kami fokus dulu terhadap KTP Elektronik," kata Jamus.

Persoalan KTP elektronik, kata dia, pemerintah daerah sebelumnya mengejar perekaman bagi wajib KTP di wilayah setempat. Dari 1,7 juta orang berpenduduk Kota Bekasi, kini tinggal delapan persen lagi yang belum melakukan perekaman. "Sekarang kami mulai fokus mencetak KIA," kata dia.

Jamus menyatakan, mulai tahun ajaran baru 2019 para calon siswa-siswi tingkat SD dan SMP wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat pendaftaran. Ia mengatakan, kewajiban tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi para calon siswa yang mendaftarkan diri namun belum memiliki KIA maka diwajibkan terlebih dahulu untuk mengurusnya.

"Pengurusan KIA akan selesai maksimal dalam waktu 1x24 jam," ujar dia.

Tahap awal, kata dia, pemerintah menyiapkan sebanyak 10 ribu blanko KIA. Blanko tersebut diadakan menggunakan anggaran daerah melalui perusahaan konsursium di Kemendagri.

Tahun depan, kata dia, instansinya akan menyiapkan sebanyak 200 ribu blanko. "Kami sudah mulai mencetak sejak pekan lalu," ujar Jamus.

Jamus mengklaim, 12 Kantor Kecamatan dan dua Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bekasi sudah dapat melayani pencetakan KIA. Pengurusan KIA, kata dia, tidak dipungut biaya sehingga diharapkan para orang tua mengikuti imbauan pemerintah. "Karena kartu tersebut sifatnya wajib," ujar dia.

Baca: Di Bekasi, Puluhan Penderita Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih Capres

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatullah membenarkan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA sebagai syarat mendaftar sekolah. Namun, selama dua tahun berjalan pihaknya masih memberikan toleransi pendaftar tak melampirkan. "Sekarang kami mulai mendorong agar masyarakat mengurusnya," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

17 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

19 jam lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

20 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

2 hari lalu

Universitas Tsukuba, Jepang. Foto: www.tsukuba.ac.jp
Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

Beasiswa yang ditawarkan Kedutaan Besar Jepang ini bagian dalam Program Beasiswa Pemerintah Jepang Monbukagakusho.


Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

3 hari lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

Perempuan itu tewas setelah kendaraan yang ia tumpangi dihantam pelaku balap liar di Jalan Raya Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi, Sabtu dini hari.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

4 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

5 hari lalu

Kebiasaan Anak Berbohong
Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

5 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

5 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

5 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.