TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menahan dai Muhammad Bahar bin Smith, Selasa malam 18 Desember 2018. pemuda 33 tahun yang menyebut diri Habib Bahar tersebut ditetapkan sebagai satu dari enam tersangka penganiayaan atas dua orang di pondok pesantren di Bogor.
Baca:
Dai Penghina Jokowi Dilaporkan Persekusi di Pesantren?
Kasus ini awalnya terendus lewat laporan yang diterima Kepolisian Bogor. Laporan berisi persekusi oleh Muhammad Bahar bin Smith di lingkungan pondok pesantren yang diasuhnya, Tajul Alawiyin.
Laporan bernomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 05 Desember 2018 dan beredar di grup-grup percakapan bersamaan dengan pemeriksaan atas penghinaan terhadap Jokowi. Laporan itu menyebutkan Bahar bin Smith melakukan persekusi terhadap dua orang, seorang di antaranya masih berusia anak pada Sabtu 1 Desember 2018.
Bedanya, dalam laporan itu disebutkan Bahar melakukannya hanya bersama tiga orang lainnya. Saat itu Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita, belum menanggapi permintaan konfirmasi adanya pelaporan tersebut.
Baca juga:
Bahar bin Smith Ditahan Karena Kasus Penganiayaan, Ini Kisahnya
Adapun Polda Jawa Barat menyatakan belum mendapat informasi. "Silakan ke polres (Bogor) ya," kata Ajun Komisaris Besar Trunoyudo, Kepala Bidang Humas Jawa Barat.
Konfirmasi juga tak diberikan pondok pesantren. Sejumlah orang yang ditemui di sana juga bungkam. "Mas ke Bareskrim atau Polda saja. (Pengurus) sedang ada di sana semua," kata beberapa di antaranya merujuk pelaporan yang juga sedang dijalani Bahar untuk penghinaan terhadap Presiden Jokowi.