Selang enam hari, tepatnya 11 Desember, beredar kabar Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruk Al Yahya digelandang ke Mapolres Bogor. Sangkaannya, penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Dia disebutkan melakukan tindak pidana tersebut pada Sabtu 1 Desember 2018 pukul 11.00 di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin.
Baca berita sebelumnya:
Laporkan Dai ke Polda, Jokowi Mania: Kami Beranikan Diri Sebab...
Dalam surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan ber kop Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bogor yang berhasil dihimpun Tempo, tertulis Agil Yahya diberikan waktu mulai dari 9 Desember hingga 28 Desember 2018 untuk dilakukan penahanan di Rutan Tahanan Negara atau Tempat Penahanan Kepolisian Resor Bogor.
Lagi-lagi, Kasubbag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita mengatakan tidak mengetahui perihal surat yang bertandatangan Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi. “Saya belum tau, harus ditanyakan dulu ke penyidik,” kata Ita.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, malah enggan memberikan keterangan. “Sudah janjian belum, bapak lagi banyak tamu,” kata satu staf Satreskrim Polres Bogor. Saat diminta konfirmasinya melalui pesan singkat Whatsapp pun, Benny Cahyadi tidak merespons.
Baca:
Ini Alasan Dai Bahar bin Smith Sebut Jokowi Banci
Selasa 18 Desember, Polda Jawa Barat membuatnya terang benderang. Bahar bin Smith ditetapkan tersangka untuk kasus penganiayaan dua orang yakni J atau CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Bahar bin Smith menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
"Kami tetapkan lima tersangka, BA, AG, HA, HDI, SG kemudian ditambah tersangka BS, sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jawa Barat di Jalan Sukarno-Hatta, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018.
Tonton video dikhawatirkan melarikan diri, Bahar bin Smith ditahan disini.