2.Cyber Indonesia
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyusul melaporkan penceramah atau dai Muhammad Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya. Isi laporan keduanya senada yakni menganggap Bahar bin Smith menghina dan merendahkan Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Isi ceramah yang dimaksud juga sama yakni yang menyebut Jokowi banci dan haid.
Baca:
Pelapor Dai Menghina Jokowi Bertambah
Menurut Muannas, ucapan itu bukanlah kritik atau ceramah yang beradab. Muannas juga mengatakan pernyataan-pernyataan lain Bahar bin Smith dalam ceramahnya penuh kebencian dan mengadu domba antar-etnis. Pernyataan Bahar, kata Muannas, dipastikan tanpa dukungan data akurat dan merupakan delik yang bahaya bila terus dibiarkan.
Bahar Bin Smith dilaporkan Muannas sesuai LP No : TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018. Dia dianggap melanggar UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Bareskrim Mabes Polri, 28 November 2018
Bareskrim Polri menerima pelaporan senada dari La Komaruddin. Pelaporan ini ditindaklanjuti lebih cepat dengan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith pada 6 Desember. Dia disangka melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca:
Ini Alasan Dai Bahar bin Smith Sebut Jokowi Banci
Bahar bin Smith datang memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Bahar bin Smith akan diperiksa atas dua laporan, yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta. "Namun kami tidak menahan Bahar. Yang bersangkutan telah kembali," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono, Jumat, 7 Desember 2018.
Polres Bogor, 5 Desember 2018
Berdasarkan berkas laporan yang salinannya diterima Tempo Bahar bin Smith melakukan persekusi terhadap dua orang, yakni MHU (17) dan J (18) pada Sabtu 1 Desember 2018. Di sana disebutkan Bahar melakukannya bersama tiga orang lainnya.
Tonton video dikhawatirkan melarikan diri, Bahar bin Smith ditahan disini.