TEMPO.CO, Bogor -Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menahan penceramah Muhammad Bahar bin Smith, Selasa malam 18 Desember 2018. Bahar ditetapkan sebagai satu dari enam tersangka penganiayaan atas dua orang di pondok pesantren miliknya di Bogor, pada Sabtu, 1 Desember 2018.
Saat disambangi, pondok pesantren Habib Bahar bin Smith, yakni Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang berlokasi di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sangat tertutup.
Baca : Bahar bin Smith Ditahan, Berawal dari Laporan Dugaan Persekusi
Pantauan Tempo, Rabu 19 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, kondisi pesantren dipenuhi sekumpulan santri. Ketika masuk lebih dalam ke lingkungan pesantren yang tak memiliki pagar tersebut seorang santri menghampiri dan menanyai identitas, maksud dan tujuan datang ke pesantren.
Tempo mencoba menjelaskan perihal maksud tujuan yakni untuk mencari data lebih dalam mengenai kasus Habib Bahar yang kini ditahan di Mapolda Jawa Barat dan hendak bertemu kepala pesantren atau pengurus.
"Hanya ada santri disini, Kepala pesantren atau pengurus nggak ada Mas. Semuanya pergi ke Bandung. Tidak tau sampai kapan," katanya pria yang diperkirakan masih berusia 20 tahunan tersebut.
Simak juga :
Penyidik Polda Jawa Barat Langsung Tahan Bahar bin Smith
Seketika, beberapa santri lainnya datang dan turut menemui Tempo. Satu di antara murid ustad Bahar bin Smith itu mengatakan kalau sekarang ini, Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tidak menerima tamu. "Katanya, kalau ada siapa-siapa, atau tamu, jangan di terima gitu," katanya.