TEMPO.CO, Bekasi -Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM sebuah bank. Keduanya yakni Adriandi, 39 tahun dan Suhebah (41) ditangkap usai menguras uang milik korbannya senilai Rp 67,5 juta lebih.
"Dua tersangka lainnya masih diburu, masing-masing I dan D," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Inspektur Satu Jefri, Rabu, 19 Desember 2019 terkait kejahatan di pembobolan mesin ATM itu.
Baca : Pencurian Modus Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Terjadi di Jakarta Utara
Ia mengatakan, terakhir mereka beraksi di sebuah pusat perbelanjaan Desa Ciantra pada pertengahan November lalu. Korbannya adalah Nuril Jannah, 24 tahun. Uang senilai Rp 67.506.500 di rekening tabungannya dikuras habis.
Menurut dia, peristiwa pembobolan tersebut bermula ketika korban hendak mengambil uang melalui mesin ATM. Tetapi korban tak dapat memasukkan kartu.
Rupanya, di dalam mesin tersebut telah diganjal menggunakan tusuk gigi. "Tersangka Adriandi dan I lalu berpura-pura membantu korban memasukan kartu ATM," kata Jefri.
Baca Juga:
Di saat meminta kartu tersebut, tersangka lalu menukar kartu yang telah disiapkan. Kartu milik tersangka telah dipipihkan menggunakan amplast agar masuk meskipun di dalam mesin terdapat tusuk gigi. Usai memasukkan kartu, keduanya pergi. "Ketika sudah masuk, tersangka A meminta korban meng-input nomor PIN," kata dia.
Baca juga : Polda: Ibu Rumah Tangga Jakarta Sasaran Empuk Sindikat Hipnotis
Bersamaan dengan itu, ujar Jefri, tersangka A menghafal nomor pin, lalu diberikan kepada tersangka Adriandi.
Tak lama kemudian, mereka menuju ke sebuah mesin ATM yang sama untuk menguras uang milik korban. Rp 15 juta ditarik tunai, sedangkan Rp 52 juta ditransfer ke beberapa nomor rekening yang dibuka oleh Suhebah.
Korban terkejut ketika mengadu ke pihak bank bahwa uang di dalam tabungannya raib. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan identitas para tersangka.
Simak pula :
Ini Kata Santri Ponpes Soal Penahanan Dai Bahar bin Smith
Suhebah dan Adriandi ditangkap di wilayah Serang Baru kemarin siang. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya," ujar dia.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider 378 KUHP subsider 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Adapun barang bukti disita berupa satu lembar rekening koran, 29 buah kartu ATM dari berbagai Bank, dan dua unit telepon genggam.