TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Mendagri, Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri RI tidak bisa mengambil tindakan terkait Anies Baswedan yang menghadiri Konvensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin 17 Desember 2018 lalu.
“Itu (kewenangan) Bawaslu, untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Itu bukan ranah kita,” kata Hadi saat melakukan pemusnahan E-KTP di Bogor, Rabu 19 Desember 2018 tentang kontroversi Anies Baswedan hadir di acara Partai Gerindra itu.
Baca : Dilaporkan ke Bawaslu, Anies: Setiap Warga Negara Boleh Melapor
Baca Juga:
Hadi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta tersebut telah melayangkan surat izin secara resmi kepada Kemendagri untuk menghadiri acara tersebut.
“Surat izinnya ada, tapi tidak menyatakan kampanye, hanya menghadiri,” lanjut Hadi.
Diketahui, Anies Baswedan saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra mengacungkan salam dua jari yang langsung dikritisi oleh Bawaslu RI.
Hadi mengatakan, terkait persoalan tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Kuncinya di Bawaslu. Jika Bawaslu bilang ada pelanggaran berat ditujukan kita, baru kita yang melakukan tindakan. Tapi ini kan tidak ada, Bawaslu hanya melakukan teguran,” kata Hadi lagi.
Diketahui, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Simak juga :
Anies Baswedan Acungkan Dua Jari, Syarif Gerindra: Bukan Kampanye
Ada pula Pasal 36 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wapres, serta Cuti dalam Kampanye Pemilu. Di situ diatur cuti satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye Pemilu.
PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga mengatur hal tersebut. Pasal 62 ayat (1) mengatur bila kepala daerah melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.