TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Polda Metro Jaya membongkar jaringan internasional pengedar narkotika. Tujuh tersangka ditangkap di Apartemen Season City, Jakarta, pada 17 Desember 2018. "Ini adalah jaringan Malaysia, Palembang, Jakarta," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu, 19 Desember 2018.
Baca: Polisi Ungkap Narkoba Sachet Asal Cina
Polisi menyita barang bukti berupa tiga koper dan tiga tas berisi sabu seberat 70,733 kilogram dan ekstasi sebanyak 49.238 butir. Narkotika itu rencananya bakal diproduksi ulang oleh jaringan tersebut lalu diedarkan dalam skala lebih kecil.
Selain narkotika, polisi juga menyita lima mobil berbagai dan dua sepeda motor. Tujuh tersangka yang dicokok semuanya laki-laki. Mereka adalah YH alias O, 41 tahun, N alias Babe (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H alias TM (28), AB alias ZB (38), dan HG (35).
Polisi menyebut, YH dan N tertangkap tangan menyimpan narkoba di unit apartemennya. YH kemudian mengatakan narkoba itu didapat dari M dan H. Polisi saat ini tengah melacak dua tersangka lagi yang masih buron.
Baca juga: Cerita Ekstasi dari Belanda yang Masuk Surabaya Lewat Port Klang
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemilik sabu dan ekstasi itu adalah warga D alias RM warga negara Malaysia. Dari Malaysia narkotika itu dikirim ke Palembang pada 14 Desember 2018. Selanjutnya barang yang sama dibawa ke Jakarta pada 15 Desember 2018.