TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor melarang semua kendaraan melintas di jalur Puncak selama 12 jam pada perayaan malam tahun baru 2019. Penutupan itu berlaku mulai 31 Desember 2018 pukul 18.00 hingga 1 Januari 2019 pukul 06.00.
Baca: Longsor Jalur Puncak Terjadi Lagi, Hotel di Puncak Pass Amblas
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami akan memberlakukan rekayasa lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama, dia, Rabu 19 Desember 2018.
Menurut Hasby, larangan itu berlaku untuk seluruh kendaraan dari Jakarta maupun Cianjur. "Penutupan hanya untuk kendaraan roda empat dan lebih," kata dia.
Untuk kendaraan dari Jakarta, penutupan dimulai selepas gerbang tol Ciawi. Sedangkan untuk kendaraan dari Bogor penutupan berlaku mulai dari pertigaan simpang Gadog. "Sedangkan dari arah Cianjur penutupan akan dilakukan di pos Pol Ciloto, Cianjur," kata Hasby.
Bagi masyarakat yang akan menuju Cianjur dan Bandung, nantinya dialihkan ke ke jalur transyogi atau via Cibubur, Gunungputri, Jonggol, Cariu, Tanjungsari, Cikalong. Cianjur. Sedangkan dari arah Kota Bogor akan dialihkan melalui Ciawi, Sukabumi, atau bisa menggunakan jalur tol Bocimi.
Baca: Pengamat Tanggapi Rencana Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak
Untuk masyarakat yang ingin merayakan malam tahun baru di kawasan Puncak diimbau untuk berangkat sebelum jalur Puncak ditutup. “Berangkat lebih awal agar tidak terjebak kemacetan,” kata Hasby.