TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pelarangan sampah plastik di Jakarta nantinya akan terbagi dalam beberapa fase yang diatur dalam sebuah Peraturan Gubernur.
Saat ini, Anies Baswedan menerangkan pihaknya sedang membahas fase pendisplinan dalam Pergub tersebut.
Baca : Sampah di Teluk Jakarta, Ini Ajakan Anies Baswedan Soal Sampah
"Sudah agak panjang (pembahasan Pergub), yang kami siapkan bukan saja mengenai soal pelarangan ya, tapi fase-fasenya. Karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat," ujar Anies di Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.
Anies menerangkan, penegakan aturan soal pelarangan sampah plastik tak bisa seperti menegakkan aturan di jalan raya, yang wilayah aturannya cukup diberlakukan di jalanan. Penegakan aturan soal sampah plastik, menurut Anies, memiliki cakupan wilayah yang lebih luas dan kompleks, seperti melibatkan rumah tangga dan industri.
Apa lagi saat ini plastik telah menjadi keseharian masyarakat di berbagai aspek kehidupan. Sehingga, menurut Anies, penegakan Pergub itu harus dibagi dalam beberapa fase, agar dapat diberlakukan di semua tempat, mulai dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner pertokoan.
"Karena itu fase yang sekarang sedang disiapkan soal fase pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya, baru kami umumkan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan pihaknya tengah menggodok Pergub soal pengelolaan plastik. Pergub itu nantinya akan melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kresek dan sedotan.
"(Pergub plastik) kami nggak mau modelnya kayak pemerintah kota lain, yang kayak per satu Januari dilarang. Nggak," ujar Isnawa saat ditemui di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 28 November 2018.
Simak juga :
Ini Kata Dinas LH Soal DKI Hasilkan 357 Ribu Ton Sampah Plastik
Dalam penyusunan pergub itu, Dinas LH bersama Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Indonesia (GIDKPI) mengundang perwakilan tradisional, pengusaha ritail, dan sekolah untuk meminta masukan soal penggunaan plastik.
Saat pergub itu rampung, Isnawa memastikan penerapannya tak akan langsung dilakukan. Melainkan ada masa edukasi kepada masyarakat selama kurang lebih enam bulan.
Di masa itu, Isnawa mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari pengusaha industri plastik dan komunitas. "Kami tak mau memusuhi produsen plastiknya, tapi kami rangkul mereka juga kok," ujar dia.