TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi memusnahkan ribuan KTP dan e-KTP yang tidak bisa digunakan sebagai kartu identitas. "Pemusnahan ini sesuai intruksi Kemendagri agar tidak disalahgunakan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bekasi, Jamus Rasidi, Rabu, 19 Desember 2018.
Baca:
Ketua RW Pondok Kopi Sebut e-KTP dalam Karung Masih Aktif
Baca juga:
Jamus mengatakan, dokumen kependudukan itu tak berlaku karena rusak, gagal cetak, hasil penarikan dari identitas ganda, dan invalid. Jumlah sebanyak 25.653 keping. Semua KTP itu adalah akumulasi dari beberapa tahun terakhir atau sejak diberlakukannya KTP elektronik. "Selama ini kami simpan, karena bagian dari pertanggungjawaban kepada Kemendagri terkait penggunaan blanko," ujar Jamus.
Pemusnahan itu dilakukan agar kartu identitas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. "Kami tidak pernah membuang sembarangan," ujar Jamus.
Baca juga: Ribuan E-KTP Dalam Karung, Lurah Pondok Kelapa Bantu Menelusuri
Baca juga:
Jamus mengatakan, setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi pemusnahan KTP dan e-KTP yang tidak berlaku, maka pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk pemusnahannya. "Pemusnahan dengan cara dibakar," ujar dia.