TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat akan melimpahkan kasus Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca: Kembali Ditangkap, Berikut Rekam Jejak Hercules Keluar Masuk Bui
"Untuk kasus Hercules perkembangan penyidikannya sudah P21 dan besok (Kamis) rencana kita tahap dua kan ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.
Penyidik juga telah menuntaskan pemberkasan beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu dugaan aksi premanisme pendudukan lahan milik PT Nila Alam Kalideres Jakarta Barat.
"Terkait juga dengan kasus salah satunya lagi juga sudah P21 (berkas lengkap) dan Kamis akan kita tahap dua kan," lanjut AKBP Edy.
Sejumlah preman yang melibatkan kelompok Hercules diamankan di Polres Jakarta Barat usai di gerebek dikawasan Kapuk Kebun Sayur Pertamina, Cengkareng, Jakarta Barat, (27/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Selanjutnya, polisi akan melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta tersangka kepada kejaksaan untuk segera diproses ke pengadilan.
Ia mengharapkan masyarakat dapat proaktif membantu kepolisian dalam mengungkap kasus mafia tanah, dan melaporkan apabila merasa terganggu tanahnya diduduki.
Baca: Tangkap Hercules, Begini Kapolres Peringatkan Pelaku Premanisme
Selanjutnya, Edy mengatakan demi memberantas aksi premanisme lahan, pihaknya akan terus bekerja menangkap modus serupa kelompok Hercules maupun kelompok lainnya. "Kami akan proaktif apabila ada modus operandi yang ada seperti kelompok Hercules dan kelompok lainnya," tandasnya.