TEMPO.CO, Jakarta - Artis penyanyi Sisca Dewi membeberkan sederet panjang kejanggalan dari perkara yang kini menjeratnya. Dia didakwa mencemarkan nama baik dan memeras seorang jenderal polisi yang diaku sebagai suaminya sendiri, dan karenanya telah dituntut dihukum lima tahun penjara.
Baca berita sebelumnya:
Bacakan Pleidoi, Sisca Dewi Ungkap Ancaman dari 'Pangeran'
Sejumlah kejanggalan itu disebut dalam pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan yang dibacakan Sisca Dewi dalam persidangan lanjutan, Rabu 19 Desember 2018. Dia membentangkan kisahnya mulai dari penangkapan 10 Agustus hingga penetapan tersangka dan penyitaan barang pribadi.
"Tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu saya ditetapkan menjadi tersangka," kata Sisca Dewi di antaranya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Selain itu, rumahnya juga langsung digeledah saat itu juga dan barang-barangnya diambil tanpa ada surat izin. Polisi yang menggeledah rumahnya juga mengambil foto Sisca Dewi bersama Bambang Sunarwibowo, inspektur jenderal polisi yang menjadi suami sirinya. "Semua diambil petugas tak bersisa," katanya lagi.
siscaTerdakwa pencemaran nama baik Sisca Dewi tiba dengan tangan diborgol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2018. TEMPO/Lani Diana
Baca:
Ibu Sisca Dewi Bersaksi Nikah Siri Anaknya dengan Irjen Bambang
Sisca Dewi menyebut kalau permintaannya untuk menghubungi kuasa hukum juga tidak dihiraukan. Sisca mengaku ditarik paksa oleh enam polisi wanita dari kursi tempatnya duduk. Upaya kakaknya untuk mendokumentasikan penggeledahan juga dihalangi dan polisi meminta rekaman tersebut dihapus.
Pada malam itu juga, Sisca Dewi menuturkan dibawa oleh 17 personel dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Usai ditangkap, polisi juga tidak mengizinkan keluarga dan pengacaranya untuk membesuk selama dua pekan.