"Seminggu saya ditahan, asisten rumah tangga saya keluar kerja dan dipekerjakan oleh satu penyidik Bareskrim," ucapnya.
Baca:
Jaksa Sebut Sisca Dewi Memeras Hingga Rp 35 M, Ini Rinciannya
Dalam berita acara pemeriksaan, Sisca Dewi melanjutkan, ada saksi palsu yang bernama Prayetno. Biduan dangdut berusia 39 tahun itu mengaku tidak mengenal pria itu. Tapi Prayetno mengaku mengenal dan melakukan perzinahan bersama dirinya.
"Sungguh ini adalah fitnah keji yang sangat luar biasa di samping fitnah lain yang mengatakan adanya ancaman dan pemerasan," kata Sisca Dewi.
Sebelumnya, Sisca Dewi kembali menyatakan bahwa dirinya dan Bambang adalah pasangan suami-istri yang sah secara agama. Dia menyebut pernikahan dilakukan di kawasan Ancol, Jakarta Timur, pada Mei 17 2017.
Rumah Sisca Dewi di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, 29 November 2018. Tempo/Imam Hamdi
Baca:
Dilengkapi Elevator, Ini Kisah Rumah Rp 25 Miliar Sisca Dewi
Namun Bambang telah membantah keterangan itu. Dalam persidangan sebelumnya disebutkan kalau Bambang menjadi korban pemerasan Sisca Dewi hingga senilai Rp 35 miliar berupa pembelian dua unit rumah mewah.
Selain juga pencemaran nama karena unggahan foto-foto nikah siri yang dilakukan Sisca Dewi di media sosial. "Bahwa benar semua permintaan terdakwa Sisca Dewi dituruti oleh saksi Bambang karena merasa takut," kata jaksa penuntut umum Nadia Siregar dalam persidangan Kamis, 13 Desember 2018.