TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usul penentuan tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk para pejabat DKI mengikuti serapan anggaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Taufik menuding serapan anggaran DKI rendah tahun ini karena pimpinan dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tak maksimal bekerja.
Baca berita sebelumnya:
Dekati Tutup Tahun, Serapan Anggaran Anies Masih 70 Persen
"Masa TKD 100 persen, tapi serapannya 70 persen? Aneh nggak?" kata Taufik saat dihubungi, Kamis 20 Desember 2018.
Taufik mengatakan satu penyebab rendahnya serapan anggaran DKI karena kepala dinas atau SKPD sering takut mengambil keputusan. Padahal, menurut dia, seorang kepala dinas tak perlu takut jika mengedepankan kewaspadaan dan ketelitian dalam mengambil keputusan.
"Kalau ketakutan konsekuensinya kan dia enggak ngerjain apa-apa. Enggak ngerjain apa-apa, masa dia dapat TKD juga?" kata politikus Partai Gerindra itu.
Baca:
Serapan Anggaran DKI Rendah, Ini Daftar SKPD yang Disorot
Selama ini, Tunjangan Kinerja Dareah pejabat DKI diberikan berdasarkan empat indikator. Keempatnya adalah indeks penilaian kinerja atau key performance index (KPI) (60 persen), tindak lanjut Rapim Gubernur (10 persen), tindak lanjut aduan masyarakat (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen).
Sedangkan untuk pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pelaksana, ditentukan tiga hal. Ketiganya yaitu input aktivitas (70 persen), penilaian perilaku (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen). Pemerintah DKI Jakarta bakal merevisi ketentuan tunjangan itu dengan menambah komponen indikator serta membebankannya pula ke eselon III dan IV.
Baca:
Anies Baswedan Sebut Gubernur Kemarin Tak Mengerti Anggaran
Taufik mengapresiasi kebijakan Anies Baswedan yang telah memasukkan serapan anggaran, kinerja, hingga aduan masyarakat dalam komponen yang sudah ada. Ia juga mengapresiasi rencana revisi. Sebab, menurut Taufik, "Beban pengurangan TKD jika tak mencapai serapan maksimal tak bisa dibebankan kepada satu jabatan saja."