TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras alias miras yang didapat selama Operasi Pekat Jaya 2018. Pemusnahan dilakukan di halaman Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca: Operasi Pekat Jaya di Jakarta Selatan Jaring 252 Preman
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat menyebut ada 8.350 botol minuman keras yang dimusnahkan hari ini.
“Barang bukti dari berbagai wilayah baik Polda maupun Polres di DKI dan sekitarnya. Kami juga mendapat dukungan dari jajaran Kodam Jaya,” kata Wahyu di kantornya pada Jumat, 21 Desember 2018.
Wahyu menjelaskan, Operasi Pekat Jaya 2018 digelar mulai tanggal 26 November-19 Desember 2018. Operasi tersebut menyasar kasus kejahatan pencurian, baik dengan pemberatan maupun kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta kejahatan jalanan lainnya.
Pemusnahan barang bukti minuman keras atau miras yang disita selama Operasi Pekat Jaya 2018 di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Desember 2018. Tempo/Adam Prireza
Totalnya ada 1.474 kasus yang terungkap dengan 3.011 orang yang ditangkap. Polisi menahan 681 orang di antaranya, sementara 4 orang tidak ditahan dan 2.326 orang menjalani pembinaan.
Menurut data Kepolisian, pengungkapan kasus paling banyak terjadi di wilayah Kepolisian Resor Jakarta Timur dengan 245 kasus. Selanjutnya adalah pengungkapan di wilayah Polres Jakarta Utara sebanyak 218 kasus.
Baca: Sebelum Keroyok TNI AL, 3 Tersangka Tenggak Miras Kambing Putih
Adapun barang bukti yang didapat selama Operasi Pekat Jaya 2018 adalah uang tunai senilai Rp 177.757.600, 5 pucuk senjata api, 85 buah senjata tajam, 38 unit mobil, 201 unit sepeda motor, 40.411 botol miras, 203 unit telepon seluler, serta 6.880 buah petasan.