TEMPO.CO, Depok - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menulis surat untuk Meri Hoegeng, istri mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso. Basuki atau yang biasa disapa Ahok menyampaikan doa agar Meri yang sedang sakit bisa cepat sembuh.
Baca berita sebelumnya:
Surat Ahok Terbaru Pastikan Kebebasan Januari 2019
Fifi Letty Indra, adik dan pengacara Ahok, mengunggah surat berisi tulisan tangan kakaknya itu di akun Instagram pribadi. Tampak surat tertanggal 16 Desember 2018 dan ditulis dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, lokasi Ahok menjalani hukuman penjara selama ini.
Meri Hoegeng, pemilik nama lengkap Meriyati Roeslani, dikabarkan sedang terbaring sakit di rumah sakit. Suaminya, Hoegeng telah meninggal 2004. Semasa menjadi kapolri, Hoegeng dikenal berani, jujur dan sederhana.
Meri yang mewarisi kesederhanaan suaminya itu pernah menulis dan berkirim surat kepada Ahok pada Desember 2016. Saat itu surat diantar anak dan cucunya ke Rumah Lembang, rumah pemenangan pilkada Ahok-Djarot. Isinya, doa dan dukungan untuk berjuang di jalan kebenaran dan kejujuran.
Baca juga:
Ahok Bebas Awal 2019, Kakak Khawatir Soal Perempuan
Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Posko kampanye Ahok-Djarot ini sering ramai dikunjungi pendukung dan masyarakat. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Berikut ini isi surat yang ganti ditulis Ahok kepada Meri Hoegeng tepat dua tahun berselang, selengkapnya,
Yth Ibu Meri Hoegeng
Cepat sembuh ya busaya sudah jadwalkan untuk mengunjungi Ibu dirumah ketika sudah bebas. Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami saya sama ibu
Salam dari Mako Brimob
BTP
16-12-2018
Seperti diketahui Ahok gagal dalam Pilkada DKI setelah divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim untuk dakwaan penistaan agama pada 9 Mei 2017. Proses pengadilan terhadap Ahok yang kala itu sedang terlibat kontestasi Pilkada DKI digelar di bawah tekanan demonstrasi massa yang besar.
Baca:
Ahok Bebas Awal 2019, Kakak: Tubuh Berisi Alias Sekel
Ahok diadili untuk penggalan kalimat pidatonya yang diviralkan secara tak utuh dan mengalami editing. Namun Ahok memilih menerima menjalani hukuman yang diberikan tanpa banding.