TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menolak alokasi dana Rp 20 miliar untuk pemeliharaan jalan di kompleks TNI dan Polri yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta. Keputusan Kemendagri itu dibicarakan dalam rapat evaluasi rancangan APBD 2019 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018.
Baca juga: Penyerapan APBD Kalah dengan Ahok, Anies Baswedan Punya Jawaban
"Mereka (penghuni kompleks) bayar pajak PBB ke Pemda selama bertahun-tahun kemudian tidak boleh ada pelayanan apa pun di situ," ujar anggota DPRD Jakarta Bestari Barus mempertanyakan keputusan Kementerian itu. Bestari keberatan atas keputusan Kemendagri tersebut dan meminta Pemprov DKI tetap menganggarkan perbaikan jalan itu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edy Sumantri, menjelaskan alasan Kemendagri menolak anggaran tersebut karena status tanah adalah milik TNI dan Polri, bukan milik Pemprov DKI. "Kecuali wilayah tersebut merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Edy.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal menambahkan perbaikan jalan di lahan yang hak pengelolaannya bukan milik Pemprov DKI kerap terjadi masalah.
Baca: Sindiran Anies Baswedan, Pembangunan DKI dari APBD, Bukan CSR
Untuk kasus kompleks instansi vertikal TNI dan Polri, Yusmada mengatakan perbaikan jalan menggunakan dana hibah. Ia menjelaskan pihaknya akan berusaha mengkomunikasikan hal ini dengan Kemendagri. "Gubernur punya kewenangan, jadi ini belanja hibah dalam bentuk barang. Tetap dianggarkan sesuai kebutuhan, mengikuti kaidah sesuai Pergub cara penganggaran hibah," kata Yusmada.