Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Buka Posko dan Call Center Satgas Anti Mafia Sepak Bola

image-gnews
Seorang Bonek menyalakan tabung asap saat melakukan aksi unjuk rasa di jalan Embong Malang, Surabaya, 18 April 2015. Bonek berharap agar Konggres PSSI saat ini dapat membersihkan PSSI dari mafia sepakbola. FULLY SYAFI
Seorang Bonek menyalakan tabung asap saat melakukan aksi unjuk rasa di jalan Embong Malang, Surabaya, 18 April 2015. Bonek berharap agar Konggres PSSI saat ini dapat membersihkan PSSI dari mafia sepakbola. FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi lewat Satgas Anti Mafia Sepak Bola membuka posko dan call center untuk pengaduan masyarakat yang mengetahui praktik mafia sepak bola semacam pengaturan skor. Nomor call center tersebut adalah 0813 8700 3310 dan posko ada di Polda Metro Jaya.

Baca berita sebelumnya:
Kapolri Akan Pimpin Satgas Anti Mafia Sepak Bola

"Kami menjamin pemberi informasi akan dilindungi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono mengumumkan di kantornya pada Jumat malam, 21 Desember 2018.

Pembukaan posko dan call center itu menindaklanjuti pembentukan Satuan Tugas Anti Mafia Sepak Bola melibatkan Polda Metro Jaya. pembentukan satgas tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian nomor 3678 tertanggal 21 Desember 2018.

"Kami akan lihat konstruksi hukum dalam kasus mafia sepak bola yang kami temui. Apakah penyuapan, penipuan, atau tindak pidana pencucian uang," kata Argo.

Baca: 
Bareskrim Akan Periksa Sekjen PSSI Ratu Tisha

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Argo menjelaskan, tim satgas terdiri dari 145 orang. Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo diutus sebagai ketua satgas, sementara Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Krishna Murti sebagai wakilnya.

Menurut Argo, saat ini tim satgas tengah mengolah data-data awal terkait dugaan praktik mafia sepak bola. Setelah konstruksi masalah diketahui, lanjut dia, polisi akan menentukan konsruksi hukumnya. "Nanti kami lihat berkembangnya seperti apa, apakah dari luar, dalam, penonton, pengurus, atau bagaimana," kata Argo.

Isu pengaturan skor kembali mencuat setelah manajer Madura FC, Januar Herwanto, membuat pengakuan. Januar mengungkapkan dirinya pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota Komite Eksekutif PSSI, Hidayat, agar timnya mengalah saat bertanding melawan PSS Sleman di Liga 2.

Baca:
Selidiki Pengaturan Skor, PSSI Bentuk Komisi Khusus

Hidayat kemudian mundur dari Exco PSSI. Buntut kejadian itu, dia juga dikenai sanksi dari PSSI berupa larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dan tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

4 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

14 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

16 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

17 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

18 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

19 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

19 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Nathan Tjoe-A-On Hengkang dari Timnas U-23, Simak Profil Klubnya SC Heerenveen

20 jam lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Nathan Noel (14) berusaha melewati pemain belakang saat menghadapi Timnas Vietnam di laga Kualifikasi piala dunia 2026 di SUGBK, Senayan, Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nathan Tjoe-A-On Hengkang dari Timnas U-23, Simak Profil Klubnya SC Heerenveen

Nathan Tjoe-A-On meninggalkan timnas U-23 Indonesia usai lolos ke perempat final Piala Asia. Ia kembali ke klubnya, SC Heerenveen di Belanda


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

23 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.