TEMPO.CO, Jakarta - Polisi lewat Satgas Anti Mafia Sepak Bola membuka posko dan call center untuk pengaduan masyarakat yang mengetahui praktik mafia sepak bola semacam pengaturan skor. Nomor call center tersebut adalah 0813 8700 3310 dan posko ada di Polda Metro Jaya.
Baca berita sebelumnya:
Kapolri Akan Pimpin Satgas Anti Mafia Sepak Bola
"Kami menjamin pemberi informasi akan dilindungi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono mengumumkan di kantornya pada Jumat malam, 21 Desember 2018.
Pembukaan posko dan call center itu menindaklanjuti pembentukan Satuan Tugas Anti Mafia Sepak Bola melibatkan Polda Metro Jaya. pembentukan satgas tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian nomor 3678 tertanggal 21 Desember 2018.
"Kami akan lihat konstruksi hukum dalam kasus mafia sepak bola yang kami temui. Apakah penyuapan, penipuan, atau tindak pidana pencucian uang," kata Argo.
Baca:
Bareskrim Akan Periksa Sekjen PSSI Ratu Tisha
Argo menjelaskan, tim satgas terdiri dari 145 orang. Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo diutus sebagai ketua satgas, sementara Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Krishna Murti sebagai wakilnya.
Menurut Argo, saat ini tim satgas tengah mengolah data-data awal terkait dugaan praktik mafia sepak bola. Setelah konstruksi masalah diketahui, lanjut dia, polisi akan menentukan konsruksi hukumnya. "Nanti kami lihat berkembangnya seperti apa, apakah dari luar, dalam, penonton, pengurus, atau bagaimana," kata Argo.
Isu pengaturan skor kembali mencuat setelah manajer Madura FC, Januar Herwanto, membuat pengakuan. Januar mengungkapkan dirinya pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota Komite Eksekutif PSSI, Hidayat, agar timnya mengalah saat bertanding melawan PSS Sleman di Liga 2.
Baca:
Selidiki Pengaturan Skor, PSSI Bentuk Komisi Khusus
Hidayat kemudian mundur dari Exco PSSI. Buntut kejadian itu, dia juga dikenai sanksi dari PSSI berupa larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dan tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun.