TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau jemaat gereja untuk tidak membawa tas berukuran besar atau ransel saat mengikuti ibadah Natal 2018. Imbauan tersebut disampaikan untuk alasan efektivitas dan kenyamanan.
Baca : Libur Natal dan Tahun Baru, Tol Jakarta-Cikampek Mulai Padat
“Karena kami akan periksa (tas) di sana (gereja),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Sabtu sore, 22 Desember 2018.
Argo menegaskan, jemaat yang akan masuk ke rumah ibadah bakal diperiksa lebih dulu oleh petugas keamanan. Maka itu, umat yang hendak beribadah diminta untuk membawa barang-barang yang diperlukan saja.
Imbauan Polda Metro Jaya ini menjadi salah satu upaya polisi menggencarkan Operasi Lilin Jaya 2018. Argo mengatakan pihaknya sudah menerjunkan 11.403 personel untuk mengamankan ibadah selama Natal dan malam Natal.
Baca: Natal dan Tahun Baru: Penumpang Bandara Soekarno - Hatta Naik
Operasi Lilin Jaya akan digencarkan selama 12 hari. Operasi besar pengamanan Natal dan Tahun Baru itu efektif dimulai 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019. Dalam pelaksanaan, Polda Metro Jaya dibantu oleh TNI dan pihak keamanan internal. Selain itu, petugas kesehatan, Dinas Perhubungan DKI, dan Satuan Polisi Pamong Praja juga disiagakan.