TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta membahas usulan alokasi anggaran Rp 33 miliar untuk penyediaan kamera tilang E-TLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Baca: Tilang E-TLE Bukan Tilang Elektronik Biasa, Kenali 5 Hal Ini
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko menyatakan, usulan penambahan kamera tilang E-TLE itu datang dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Yang diusulkan sedang dibahas Pemprov DKI," kata Sigit di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Desember 2018.
Sigit menyebut, angka itu untuk penyediaan kamera E-TLE di 20 simpang utama lima kota Jakarta yang menjadi titik kemacetan. Dia tak merinci banyaknya kamera dan lokasi persis pemasangan kamera itu.
Pemerintah DKI, papar Sigit, sedang mendiskusikan mekanisme penyaluran bantuan kamera E-TLE. Salah satu yang dibahas sehubungan dengan sumber anggaran penyediaan kamera.
Menurut Sigit, penyediaan kamera itu tak mungkin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI telah mengetok anggaran tahun depan yang telah disetujui.
Karena itu, opsi lain adalah mengusulkan pemberian dana bantuan Rp 33 miliar untuk polisi dalam APBD-Perubahan 2019. "Tetapi polisi tentunya ingin sesegera mungkin kan. Misalnya ABPD Perubahan baru mulai Agustus-September, kalau bisa diintervensi di awal tahun," kata dia.
Baca: 81 Kamera Tilang E-TLE Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya
Sebelumnya, Polda Metro mengusulkan pemerintah daerah membantu pengadaan 50 kamera tilang E-TLE. Polisi menargetkan memasang 81 kamera di 25 titik Jakarta pada 2019. Namun, permohonan bantuan kepada Pemerintah DKI di luar target perluasan kebijakan tilang E-TLE.