TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara TNI Angkatan Udara M. Yuris mengatakan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur yang dilakukan Sersan Dua Jhoni Risdianto terhadap Letnan Kolonel Dono Kuspriyanto, murni tindakan kriminal.
"Pimpinan TNI Angkatan Udara juga menyesalkan kejadian ini dan berharap di masa depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini," kata Yuris kepada wartawan di Media Center Kodam Jaya, Jakarta Timur, 26 Desember 2018.
Baca : Penembakan di Jatinegara, Serda Jhoni Disebut Punya Izin Senjata Api
Jhoni Risdianto, terduga pelaku penembakan berasal dari kesatuan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. Sedangkan, Letkol Dono berasal dari Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Insiden penembakan terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Selasa, 25 Desember 2018.
Dono tewas ditembak Jhoni di depan Sekolah Santa Maria Fatima, Jalan Jatinegara, Bidara Cina, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 25 Desember 2018, sekitar pukul 22.30.
Yuris menjelaskan Jhoni bakal dibawa ke dalam persidangan militer. Alasannya, pria berusia 39 tahun itu merupakan anggota TNI aktif. Apalagi, Yuris berujar, korban juga seorang anggota TNI."Maka yang berlaku adalah KUHPM dan peradilannya di peradilan militer."
Yuris menuturkan nantinya kesatuan Jhoni di Satuan POM AU Lanud Halim bakal melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada Oditur militer (penuntut atau jaksa).
Kemudian, kata Yuris, Oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan untuk diadili. "Sambil menunggu penyidikan saat ini tersangka sudah ditahan di Satuan POM AU Lanud Halim," ucapnya.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi mengatakan terduga pelaku penembakan di Jatinegara itu bakal dipecat dari kesatuannya dan terancam penjara selama 15 tahun sesuai pasal 338 KUHP. "Pelaku pasti dipecat," kata dia.