TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi disebut memiliki tunggakan utang sekitar Rp 200 miliar kepada sejumlah rumah sakit swasta untuk tagihan Kartu Sehat.
Baca: Perubahan Prosedur Kartu Sehat, Bekasi Tambah Jam di Puskesmas
Tagihan utang itu berasal dari pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSI) Kota Bekasi, Irwan Heriyanto mengatakan jumlah tunggakan Outstanding Klaim Jamkesda tersebut merupakan akumulasi tagihan sejak Agustus sampai dengan Desember tahun ini. "Ada yang masih bulan Juni-Juli (belum dibayar)," kata Irwan di Bekasi, Rabu, 26 Desember 2018.
Menurut dia, pelunasan itu merupakan perkara hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) 2018, dimana baik pemerintah maupun rumah sakit swasta mempunyai komitmen bersama. "Sementara per 31 Desember PKS atau MoU Jamkesda 2018 sudah berakhir," ujar Irwan.
Irwan mengatakan, rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi kini sedang membutuhkan dana untuk operasional. Karena bayak rumah sakit swasta yang dananya sudah tidak mencukupi untuk membayar obat ke distributor, untuk kebutuhan reagan laboratorium, film rontgen, jasa medis dokter bahkan gaji karyawan, dan lainnya.
"Kami menunggu respon surat yang sudah kami layangkan kepada pemerintah daerah," ujar Irwan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi berdalih bahwa tagihan dari rumah sakit swasta untuk program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sedang diverifikasi.
Baca: Perubahan Prosedur Kartu Sehat, Pasien Puskesmas Bekasi Melonjak
Ia menampik tagihan Kartu Sehat yang belum dibayarkan kepada rumah sakit swasta mencapai Rp 200 miliar. "Cuma Rp 129 miliar, sekarang sedang diverifikasi oleh tim independen," kata Rahmat Effendi.