TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menyerahkan kelengkapan berkas tersangka Hercules Rosario Marshal dan komplotannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis pagi, 27 Desember 2018. Berkas tersebut telah memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Berkas Hercules Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari ini
"Hari ini (berkas) Hercules dan kawan-kawan kami nyatakan lengkap,” kata
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu saat ditemui wartawan di Polres Jakarta Barat, Kamis pagi, 27 Desember 2018.
Bersama dengan berkas itu, polisi memindahkan penanahanan Hercules cs dari Polres Jakarta Barat ke kejaksaan. Polisi sebelumnya menangkap Hercules atas kasus premanisme. Kali ini, ia dibekuk lantaran melakukan penyerangan dan penguasaan lahan PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kelompok Hercules dicokok polisi pada Senin, 12 November 2018.
Kamis pagi, 28 Desember, Hercules digelandang bersama 11 anak buahnya ke sel kejaksaan. Edy Suranta mengatakan setelah pemindahan penahanan, tanggung jawab penanganan kasus preman Tanah Abang ini beralih dari Polri ke Kejaksaan.
Selain menyerahkan berkas dan tahanan, polisi menyerahkan sejumlah alat bukti yang dipakai Hercules cs menggencarkan aksi premannya. Di antaranya senjata tajam dan kunci yang dipakai untuk merusak gembok.
Baca juga: Diserahkan Polisi, Berkas Premanisme Hercules Diteliti 6 Jaksa
Polisi menerangkan, tersangka dugaan penyerangan, pemerasan, dan penguasaan lahan di Jalan Daan Mogot itu bakal dikenakan Pasal 170 Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan terhadap barang atau orang. "Lalu Pasal 335 KUHP," kata Edy.
Hercules dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang pemaksaan masuk ke rumah atau pekarangan orang. Atas perbuatannya, Hercules cs diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.