Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapitra Ampera Laporkan Balik Eggi Sudjana ke Polisi

image-gnews
Caleg dari PDIP Kapitra Ampera saat melaporkan rekannya sesama caleg dari PAN Eggi Sudjana karena pencemaran nama baik dan pembuatan laporan palsu di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Desember 2018. Tempo/Adam Prireza
Caleg dari PDIP Kapitra Ampera saat melaporkan rekannya sesama caleg dari PAN Eggi Sudjana karena pencemaran nama baik dan pembuatan laporan palsu di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Desember 2018. Tempo/Adam Prireza
Iklan

JAKARTA - Calon Legislatif (caleg) dari PDIP Kapitra Ampera melaporkan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Ia menuduh Eggi melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, serta pembuatan laporan palsu.

Baca:
Kapitra Ampera Anggap Bom Molotov Bentuk Teror Sebab Gabung PDIP

"Terkait yang kemarin saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan. Itu adalah laporan palsu," ujar Kapitra menjelaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 27 Desember 2018.

Menurut Kapitra, laporan Eggi di Bareskrim Mabes Polri itu juga merupakan pencemaran nama baiknya. Alasannya, dia merasa tak pernah berinteraksi lagi dengan Eggi. Kapitra, eks advokat di kelompok Persaudaraan Alumni 212, mengaku telah putus hubungan dengan Eggi sejak 1 Desember 2018.

Kapitra menyatakan telah memblokir kontak Eggi di ponselnya lantaran sakit hati karena disebut murtad dan kafir dalam sebuah ceramah. "Sejak itu saya tidak pernah berinteraksi dengan dia dan saya tidak melakukan apa-apa," ucap Kapitra.

Baca juga:
Reuni Akbar 212, Ini Alasan Kapitra Ampera Dulu Penggerak Kini Menolak

Laporan Kapitra terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/7135/XII/2018/PMJ.Dit Reskrimsus. Ia menuduh Eggi melanggar pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 A ayat (1) dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 220 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Perkara tersebut merujuk pada tindak pidana penyebaran berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat lapoan palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eggi Sudjana didampingi sejumlah kuasa hukumnya menyambangi gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Desember 2018. TEMPO/Andita Rahma

Kapitra juga melaporkan Eggi karena menyebutnya murtad dan kafir, di mana darahnya disebut halal untuk diperangi. Laporan keduanya itu terdaftar dengan nomor TBL/7136/XII/2018/Dit.Reskrimsus, di mana pasal yang disangkakan kepada Eggi adalah pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 220 KUHP dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Baca:
Kapitra Ampera: Apa Untungnya Bunuh Eggi Sudjana?

Ia menuduh Eggi melakukan penyebaran kebencian terhadap individu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

Sebelumnya, pada Selasa 25 Desember 2018 Eggi Sudjana melaporkan Kapitra ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ancaman terhadap dirinya. Dasarnya, informasi dari satu caleg PDIP dari daerah pilihan V Jawa Barat.
Caleg PDIP yang Eggi rahasiakan namanya itu menginformasikan akan ada ancaman terhadap dirinya yang didalangi Kapitra. Ancaman itu berisi bahwa Kapitra akan memecahkan kepala Eggi.

Laporan Eggi diterima polisi dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Desember 2018. Tindakan Kapitra Ampera, kata Eggi, telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

20 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

Bareskrim mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penawaran program ferienjob ke sejumlah universitas di Indonesia. Diduga TPPO.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

2 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

5 jam lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

1 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman Enik Waldknig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur.


Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal
Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan tiga tersangka TPPO dalam program magang ferienjob di Jerman. Dua tersangka lain berada di Jerman.


Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

Dua WNI di Jerman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

2 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

2 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Guru Besar Tersangka TPPO Berkedok Magang di Jerman Bakal Tempuh Jalur Hukum, Merasa Namanya Dicemarkan

3 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Guru Besar Tersangka TPPO Berkedok Magang di Jerman Bakal Tempuh Jalur Hukum, Merasa Namanya Dicemarkan

Sihol Situngkir akan mengambil jalur hukum atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri soal kasus TPPO bermodus magang di Jerman.