JAKARTA - Calon Legislatif (caleg) dari PDIP Kapitra Ampera melaporkan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Ia menuduh Eggi melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, serta pembuatan laporan palsu.
Baca:
Kapitra Ampera Anggap Bom Molotov Bentuk Teror Sebab Gabung PDIP
"Terkait yang kemarin saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan. Itu adalah laporan palsu," ujar Kapitra menjelaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 27 Desember 2018.
Menurut Kapitra, laporan Eggi di Bareskrim Mabes Polri itu juga merupakan pencemaran nama baiknya. Alasannya, dia merasa tak pernah berinteraksi lagi dengan Eggi. Kapitra, eks advokat di kelompok Persaudaraan Alumni 212, mengaku telah putus hubungan dengan Eggi sejak 1 Desember 2018.
Kapitra menyatakan telah memblokir kontak Eggi di ponselnya lantaran sakit hati karena disebut murtad dan kafir dalam sebuah ceramah. "Sejak itu saya tidak pernah berinteraksi dengan dia dan saya tidak melakukan apa-apa," ucap Kapitra.
Baca juga:
Reuni Akbar 212, Ini Alasan Kapitra Ampera Dulu Penggerak Kini Menolak
Laporan Kapitra terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/7135/XII/2018/PMJ.Dit Reskrimsus. Ia menuduh Eggi melanggar pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 A ayat (1) dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 220 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
Perkara tersebut merujuk pada tindak pidana penyebaran berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat lapoan palsu.
Eggi Sudjana didampingi sejumlah kuasa hukumnya menyambangi gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Desember 2018. TEMPO/Andita Rahma
Kapitra juga melaporkan Eggi karena menyebutnya murtad dan kafir, di mana darahnya disebut halal untuk diperangi. Laporan keduanya itu terdaftar dengan nomor TBL/7136/XII/2018/Dit.Reskrimsus, di mana pasal yang disangkakan kepada Eggi adalah pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) dan/atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 220 KUHP dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
Baca:
Kapitra Ampera: Apa Untungnya Bunuh Eggi Sudjana?
Ia menuduh Eggi melakukan penyebaran kebencian terhadap individu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.
Sebelumnya, pada Selasa 25 Desember 2018 Eggi Sudjana melaporkan Kapitra ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ancaman terhadap dirinya. Dasarnya, informasi dari satu caleg PDIP dari daerah pilihan V Jawa Barat.
Caleg PDIP yang Eggi rahasiakan namanya itu menginformasikan akan ada ancaman terhadap dirinya yang didalangi Kapitra. Ancaman itu berisi bahwa Kapitra akan memecahkan kepala Eggi.
Laporan Eggi diterima polisi dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Desember 2018. Tindakan Kapitra Ampera, kata Eggi, telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP.